Kendala Yang Dihadapi Oleh International Telecommunication Union Dalam Membantu Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi di IndonesiaÂ
Organisasi internasional di dalam isu tertentu berperan sebagai aktor independen yang mempunyai haknya sendiri. Peran organisasi internasional dihubungan internasional saat ini telah diakui karena keberhasilannya dalam memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi negara. Bahkan saat ini organisasi internasional dinilai dapat mempengaruhi tingkah laku negara secara tidak langsung. Kehadiran organisasi internasional mencerminkan kebutuhan manusia untuk bekerjasama, sekaligus sebagai sarana untuk menangani masalah yang timbul akibat kerjasama tersebut. Adapun kendala yang dihadapi ITU dalam melaksanakan aktifitasnya salah satunya adalah keterbatasan anggaran. Diketahui bahwa sumber pendanaan ITU merupakan 19 persen dari total dana sebagai cost recovery, terutama dari kegiatan seperti penjualan publikasi ITU, biaya pengarsipan jaringan satelit, dan pendaftaran Universal International Freephone Numbers (UIFN) Selain itu, International Telecommunication Union mengembangkan kemitraan dengan organisasi dan entitas lain yang dapat memberikan kontribusi sukarela yang diperuntukkan bagi proyek-proyek tertentu untuk dikembangkan dan ditempatkan di Negara-negara miskin dan berkembang yang ditunjuk PBB.Â
Pada kenyataannya, seluruh penghasilan tersebut tidak dapat mencukupi pembiayaan yang dikeluarkan oleh ITU untuk melakukan aktivitas pembangunan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini dikarenakan dana yang didapat oleh ITU tidak sesuai dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh ITU guna menjalankan aktivitasaktivitas organisasi. Organisasi internasional seperti International Telecommunication Union tidak bisa melepas karakteristik utamanya yang didirikan sebagai perwakilan dari aspirasi kolektif pemerintah negaranegara di dunia, dan disanalah letak keterbatasan kekuatannya. ITU dapat memberikan masukan, mempengaruhi kebijakan domestik dan merespon kegiatan nasional secara langsung, namun hal itu hanya terjadi disaat International Telecommunication Union mendapat persetujuan dari negara. International Telecommunication Union juga tidak dapat dilepas dari kepentingan kolektif untuk membangun dunia yang lebih baik, tujuan ini semua dipengaruhi oleh stakeholder, pemberi investasi, dan hasil dari konferensi. Dalam konteks domestik, terdapat tiga bagian stakeholders yang terlibat dalam sistem statistik teknologi informasi dan komunikasi, yaitu: Pemberi Data/Produsen Data yang didalamnya termasuk NSO (national stastical offices), kementerian nasional di sektor telekomunikasi dan sumber lain yang berasal dari perusahaan swasta, universitas, dan pusat penelitian lainnya; pengguna data yang termasuk pembuat kebijakan dari kementerian nasional sektor telekomunikasi, media, akademisi, industri ICT, perusahaan swasta, organisasi internasional, dan individu; yang terakhir adalah responden/penyedia data yang terdiri dari individu, institusi pemerintahan, akademi, dan lain-lain.Â
Keuntungan Yang Telah di Dapat Oleh Indonesia Dengan Menjadi Anggota Council International Telecommunication UnionÂ
Dilihat dari hasilnya, Indonesia mendapatkan keuntungan dengan menjadi anggota Council International Telecommunication Union. menurut bapak Trya Agung Palevi, selaku salah satu staff urusan multilateral Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, International Telecommunication Union menjadi sumber dari hampir keseluruhan hasil regulasi yang dikeluarkan oleh keminfo itu merujuk ke hasil sidang forum dari ketiga sektor dari International telecommunication Union. Selain itu, Indonesia mendapat satu keuntungan dari International Telecommunication Union dengan dibentuknya kantor cabang yang dibangun di Indonesia. dengan adaya kedekatan antara Indonesia dengan International telecommunication Union berupa adanya kantor cabang yang di tempatkan di Indonesia, serta sebagian staff yang berasal dari Indonesia. Hal tersebut memberikan keuntungan tersendiri terhadap Indonesia. Keuntungan tersebut berupa kemudahan pengajuan asistensi yang di ajukan oleh Indonesia untuk dapat diterima oleh Interational Telecommunication Union.
Dengan demikian, bergabungnya Indonesia menjadi anggota Council International telecommunication Union, Indonesia bisa memperjuangkan kepentingan Indonesia. Jadi jika Indnonesia tidak menjadi anggota Council International Telecommunication Union, akan sulit untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia terutama dalam permasalah yang menyangkut dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Selain itu, jika Indonesia tidak menjadi anggota Council ITU, indonesia tidak dapat mengambil peran dalam konstitusi, konvensi, peraturan administrasi. Karena untuk seluruh hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh anggota council ITU. Dari segi bantuan yang diberikan oleh ITU jika Indonesia tidak menjadi anggota Council akan sulit dalam segi proses pemberiannya. Karena Indonesia hanya bisa meminta asistensi bentuk bantuan kepada ITU melalui perantara email. Selain itu, penyampaian permintaan bantuan hanya bisa dilakukan ketika Plenipotentiary Conference, konferensi ini hanya dilakukan oleh ITU 4 tahun sekali. Berbeda jika Indonesia menjadi anggota Council ITU. Indonesia bisa menyampaikan dan meminta bantuan dari ITU ketika pertemuan anggota Council yang diselenggarakan setiap tahunnya. Sehingga proses yang diperlukan dalam pemberian bantuan akan lebih cepat.Â
Sedangkan dengan terpilihnya Indonesia sebagai anggota ITU Council, Indonesia akan memiliki peran strategis pada organisasi, yaitu: 1. Mengambil peran dalam memfasilitasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konstitusi, Konvensi, Peraturan Administrasi, Keputusan Plenipotentiary oleh negara anggota. 2. Mempertimbangkan isu kebijakan telekomunikasi secara luas sesuai dengan arahan / petunjuk yang diberikan oleh Plenipotentiary Conference guna memastikan bahwa kebijakan dan strategi yang diambil oleh organisasi ITU telah dapat merespon terhadap perubahan-perubahan di dalam lingkungan atau ekosistem telekomunikasi saat ini. 3. Menyiapkan laporan mengenai perencanaan strategis dan kebijakan yang direkomendasikan oleh organisasi, bersamasama perencanaan keuangan akibat yang ditimbulkan oleh perencanaan strategis tersebut. 4. Memastikan bahwa koordinasi pekerjaan di tiga sektor ITU dan Sekretariat Jenderal telah berjalan secara efisien, dan melakukan pengawasan keuangan terhadap ketiga sektor ITU dan Sekretariat Jenderal. 5. Membantu pembangunan telekomunikasi di Negara sedang berkembang sesuai dengan kebutuhannya, termasuk melalui partisipasi ITU dalam program yang sesuai / relevan dari PBB.Â
Adapun hasil yang telah didapatkan oleh Indonesia dengan menjabat sebagai Anggota Council ITU: 1. Indonesia pada Plenipotentiary Conference tahun 2010 telah berhasil melakukan rekstrukturisasi organisasi ITU dengan pertimbangan pentingnya dan kesempatan yang ada dari penetapan standar internasional untuk industri telekomunikasi global khususnya negara-negara berkembang. 2. Indonesia seringkali mendapatkan technical assistance maupun financial assistance dari ITU. 3. Indonesia telah mengarahkan regulasi-regulasi yang ditetapkan melalui persetujuan Dewan agar kiranya compatible dengan kondisi Indonesia . Contohnya untuk regulasi frekuensi, Indonesia tidak perlu lagi mengubah frekuensi yang ada saat ini dengan demikian akan hemat biaya. Regulasi terkait dengan standarisasi produk telekomunikasi, dimana Indonesia tidak harus merubah instrumen yang digunakan sehingga dapat mengefisiensikan biaya
Kesimpulan
  International Telecommunication Union hadir di Indonesia untuk membantu pembangunan teknologi Informasi dan komunikasi di Indonesia. Teknologi Informasi dan komunikasi pada masa ini merupakan hal yang penting dalam menjalankan proses pembangunan. Mengingat hal tersebut, International telecommunication Union berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia agar dapat lebih baik lagi dan bisa disetarakan dengan negara maju. Dalam aksinya, Intenational Telecommunication Union melakukan Berbagai langkah dalam usahanya untuk mengatasi permasalahan pembangunan TIK di Indonesia, antara lain advokasi kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait di tingkat nasional terkait kebijakan, peraturan dan perbaikan hukum untuk memperkuat rencana aksi nasional untuk membantu dalam pembangunan TIK di Indonesia, pengaturan kapasitas anggota dan kelompok strategis terkait pembangunan TIK melalui dukungan teknis dan pelatihan, pengumpulan data tentang perkembangan TIK di dunia melalui serangkaian survey, jajak pendapat dan penelitian, dan penyebarluasan informasi terkait perkembangan TIK melalui sosialisasi, seminar, diskusi dan konferensi.
  Kendala yang dihadapi oleh ITU dalam membantu pembangunan TIK di Indonesia adalah sebagai organisasi internasional, International Telecommunication Union dapat berpotensi sebagai sebuah alat berpolitik negara-negara yang memiliki kekuatan yang besar dalam berdiplomasi guna memasukan kepentingannya menjadi kepentingan bersama. Selain itu, organisasi internasional seperti ITU tidak bisa melepas karakteristik utamanya sebagai yang didirikan sebagai perwakilan dari aspiratif kolektif pemerintah negara-negara yang menjadi kelemahan dari organisasi internasional itu sendiri karena semua masukan, kebijakan domestik, dan merespon kegiatan nasional secara langsung, tapi semua itu harus berdasarkan persetujuan negara anggota.