Dalam memahami konsep Special Purpose Vehicle (SPV) dalam konteks PMK No. 127/PMK.010/2016 menggunakan diskursus semiotika Ferdinand de Saussure, kita perlu membedah tanda-tanda linguistik yang terkait dengan SPV sebagai sebuah entitas dalam peraturan perpajakan Indonesia. Menurut de Saussure, tanda semiotik terdiri dari dua komponen: penanda (signifier) dan petanda (signified). Penanda adalah bentuk fisik dari tanda, seperti kata-kata, suara, atau gambar, sedangkan petanda adalah konsep atau ide yang diwakili oleh penanda. Signifier (Penanda): Ini adalah bentuk fisik dari tanda, seperti kata-kata, suara, atau gambar. Dalam konteks PMK No. 127/PMK.010/2016, penanda adalah teks peraturan itu sendiri, termasuk judul, nomor peraturan, dan kata-kata yang digunakan dalam dokumen hukum tersebut. Signified (Petanda): Ini adalah konsep atau ide yang diwakili oleh penanda. Dalam hal PMK No. 127/PMK.010/2016, petanda adalah konsep pengampunan pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta Tidak Langsung melalui Special Purpose Vehicle (SPV).
Penanda (Signifier): Dalam konteks PMK No. 127/PMK.010/2016, penanda adalah istilah "Special Purpose Vehicle" atau "SPV" yang muncul dalam teks peraturan . Ini adalah bentuk fisik dari tanda yang dapat dilihat dalam dokumen hukum.
Petanda (Signified): Petanda adalah konsep yang diwakili oleh istilah "Special Purpose Vehicle". SPV dalam konteks peraturan ini adalah perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
Dalam menerapkan pendekatan semiotika Saussure ke PMK No. 127/PMK.010/2016, kita dapat melihat bahwa:
- Penanda adalah bahasa hukum yang digunakan dalam peraturan tersebut, termasuk istilah-istilah teknis seperti "Pengampunan Pajak", "Harta Tidak Langsung", dan "Special Purpose Vehicle".
- Petanda adalah konsep-konsep yang diwakili oleh istilah-istilah tersebut, yaitu ide pengampunan pajak sebagai kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang belum diungkapkan sebelumnya dengan insentif tertentu, seperti penghapusan atau pengurangan kewajiban pajak.
Dalam konteks hubungan antara penanda dan petanda dalam PMK No. 127/PMK.010/2016 dengan menggunakan pendekatan semiotika Ferdinand de Saussure:
- Penanda adalah elemen-elemen linguistik yang terdapat dalam teks peraturan, seperti kata "Pengampunan Pajak", "Harta Tidak Langsung", dan "Special Purpose Vehicle (SPV)". Penanda ini merupakan bentuk fisik yang dapat dilihat atau didengar, yang dalam hal ini adalah teks tertulis dari peraturan tersebut.
- Petanda adalah ide atau konsep yang diwakili oleh penanda tersebut. Misalnya, ketika kita membaca kata "Pengampunan Pajak", kita tidak hanya melihat sekumpulan huruf tetapi juga memahami konsep di baliknya, yaitu program yang ditawarkan oleh pemerintah untuk memungkinkan Wajib Pajak mengungkapkan harta yang sebelumnya tidak dilaporkan dengan imbalan insentif seperti penghapusan atau pengurangan kewajiban pajak.
Dalam konteks PMK No. 127/PMK.010/2016, hubungan antara penanda dan petanda dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Penanda (teks peraturan) mengkomunikasikan petanda (konsep pengampunan pajak) kepada pembaca, yaitu Wajib Pajak dan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengampunan pajak.
- Petanda (konsep pengampunan pajak) memberikan makna kepada penanda (teks peraturan), sehingga teks tersebut tidak hanya dianggap sebagai rangkaian kata tanpa makna tetapi sebagai instrumen hukum yang memiliki tujuan dan fungsi tertentu dalam konteks perpajakan Indonesia.
- Dengan demikian, PMK No. 127/PMK.010/2016 sebagai sebuah dokumen hukum merupakan sistem tanda yang kompleks di mana penanda dan petanda saling terkait untuk menghasilkan makna dan memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan Wajib Pajak.
Referensi:
Saussure, F. de. (1916). Cours de linguistique gnrale. (Bally, C., Sechehaye, A., & Riedlinger, A., Eds.). Lausanne and Paris: Payot.Â
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H