Pemeriksaan pajak biasanya dilakukan oleh otoritas pajak dan berfokus pada kepatuhan wajib pajak terhadap hukum pajak. Ini bisa mencakup peninjauan pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan penggunaan pengurangan atau kredit pajak. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, wajib pajak mungkin dikenakan sanksi atau denda.
Audit pajak, di sisi lain, biasanya dilakukan oleh auditor independen dan berfokus pada akurasi dan kelengkapan catatan dan laporan keuangan wajib pajak. Auditor akan memeriksa bukti dan catatan keuangan untuk memastikan bahwa mereka mencerminkan dengan benar posisi keuangan dan operasi wajib pajak. Hasil audit ini kemudian dilaporkan kepada manajemen perusahaan, pemegang saham, dan dalam beberapa kasus, otoritas pajak.
Wajib Pajak yang tidak mematuhi perpajakan internasional mungkin akan menjadi sasaran pemeriksaan dan audit oleh otoritas pajak. Proses ini dapat memakan waktu dan sumber daya yang signifikan.
4.Reputasi:
Reputasi adalah persepsi atau pandangan umum tentang individu, organisasi, atau produk. Ini adalah gambaran tentang bagaimana mereka dilihat oleh orang lain berdasarkan perilaku, tindakan, prestasi, atau kegagalan mereka di masa lalu. Reputasi dapat mempengaruhi kepercayaan dan dukungan dari pelanggan, investor, karyawan, dan masyarakat umum.
Kepatuhan pajak adalah bagian penting dari reputasi perusahaan. Pelanggaran perpajakan internasional dapat merusak reputasi perusahaan, yang dapat mempengaruhi hubungan dengan pelanggan, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
5.Risiko Pajak Ganda: Jika Wajib Pajak tidak mematuhi peraturan transfer pricing dan perpajakan internasional lainnya, mereka mungkin berisiko pajak ganda, di mana penghasilan mereka dikenakan pajak di lebih dari satu yurisdiksi.
Risiko pajak ganda adalah situasi di mana seorang individu atau perusahaan dikenakan pajak atas penghasilan yang sama oleh dua atau lebih negara. Ini biasanya terjadi ketika individu atau perusahaan tersebut memiliki kewajiban pajak di lebih dari satu negara, misalnya karena mereka tinggal atau beroperasi di lebih dari satu negara.
Risiko pajak ganda dapat menjadi beban yang signifikan bagi wajib pajak dan dapat menghambat perdagangan dan investasi lintas batas. Untuk mengurangi risiko ini, banyak negara telah menandatangani perjanjian pajak ganda untuk mengkoordinasikan aturan pajak mereka dan mencegah pajak ganda.
Perjanjian ini biasanya mencakup aturan tentang di mana penghasilan harus dikenakan pajak, bagaimana menghindari pajak ganda, dan bagaimana menyelesaikan sengketa pajak antar negara.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan  secara  objektif  dan  profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk  tujuan  lain  dalam  rangka  melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.  Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Standar pemeriksaan perpajakan terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Standar Umum, Standar Pelaksanaan, dan Standar Pelaporan.
1. Standar Umum: Standar ini mencakup prinsip-prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh pemeriksa pajak dalam melaksanakan tugasnya. Prinsip-prinsip ini mencakup integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, dan perilaku profesional.
2. Standar Pelaksanaan: Standar ini mencakup prosedur dan teknik yang harus diikuti oleh pemeriksa pajak dalam melaksanakan pemeriksaan. Standar ini diatur dalam Pasal 8 PMK-17/2013 jo Pasal 4 PER-23/2013.
3. Standar Pelaporan: Standar ini mencakup persyaratan dan prosedur yang harus diikuti oleh pemeriksa pajak dalam melaporkan hasil pemeriksaan. Standar ini diatur dalam Pasal 9, 10 PMK-184/2015 jo Pasal 5, 6 PER-23/2013 dan Pasal 12 ayat 2,3 UU KUP.
Tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan untuk:
1. Memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.
2. Mengidentifikasi dan mengoreksi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak.
3. Mencegah dan mendeteksi kecurangan pajak.
4. Menyediakan umpan balik kepada wajib pajak tentang kepatuhan mereka terhadap hukum pajak dan regulasi.
5. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui efek pendidikan dan penegakan hukum.
Mekanisme Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memeriksa dan memverifikasi kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban pajak mereka. Proses ini melibatkan pengumpulan dan pengolahan data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang ditetapkan.
Untuk melakukan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang antara lain mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
Proses pemeriksaan pajak umumnya melibatkan beberapa langkah berikut:
1. Penentuan Objek Pemeriksaan: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menentukan perusahaan atau individu mana yang akan diperiksa berdasarkan berbagai faktor, seperti riwayat kepatuhan pajak, kompleksitas transaksi, dan lainnya.
2. Pemberitahuan dan Persiapan: DJP akan memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada wajib pajak. Wajib pajak kemudian harus mempersiapkan semua dokumen dan catatan yang relevan untuk pemeriksaan.
3. Pelaksanaan Pemeriksaan: Tim pemeriksa dari DJP akan melakukan pemeriksaan di kantor wajib pajak atau tempat lain yang ditentukan. Mereka akan memeriksa bukti-bukti fisik, seperti faktur, buku besar, catatan akuntansi, dan dokumen lainnya yang relevan. Mereka juga akan melakukan wawancara dengan manajemen perusahaan dan staf lainnya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang operasi bisnis dan praktik akuntansi perusahaan.
4. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Setelah pemeriksaan selesai, tim pemeriksa akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mencakup temuan mereka dan perhitungan pajak yang harus dibayar atau dikembalikan.
5. Penyelesaian: LHP ini kemudian akan diserahkan kepada perusahaan dan DJP untuk ditinjau dan disetujui. Jika perusahaan tidak setuju dengan temuan dan perhitungan dalam LHP, mereka dapat mengajukan keberatan dan proses penyelesaian sengketa pajak akan dimulai.
Kepatuhan perpajakan internasional dan mekanisme pemeriksaan pajak saling terkait dan berperan penting dalam memastikan bahwa perusahaan dan individu memenuhi kewajiban pajak mereka secara tepat dan adil.
1. Kepatuhan Perpajakan Internasional: Kepatuhan perpajakan internasional merujuk pada pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan hukum dan peraturan pajak yang berlaku di berbagai yurisdiksi di mana perusahaan atau individu beroperasi. Ini melibatkan pemahaman dan penerapan berbagai peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak ganda, dan standar internasional seperti Pedoman Transfer Pricing OECD.
Kepatuhan Perpajakan Internasional merujuk pada pemenuhan kewajiban pajak oleh Wajib Pajak sesuai dengan hukum dan peraturan pajak di semua yurisdiksi di mana mereka beroperasi. Ini mencakup pemahaman dan penerapan hukum dan peraturan pajak, pembayaran pajak yang tepat dan tepat waktu, penyampaian laporan pajak yang akurat dan lengkap, dan pemeliharaan dokumentasi yang memadai.