Skema perencanaan pajak artifisial, di sisi lain, melibatkan penggunaan transaksi atau entitas yang tidak memiliki tujuan bisnis nyata dan hanya ada untuk mengurangi pajak. Skema ini biasanya ilegal dan dapat mengakibatkan sanksi yang signifikan jika terdeteksi oleh otoritas pajak.
Dengan menghindari penggunaan skema perencanaan pajak yang agresif atau artifisial, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa mereka mematuhi hukum dan peraturan pajak, mempertahankan reputasi mereka, dan menghindari risiko sanksi.
Ada beberapa alasan mengapa Wajib Pajak harus patuh terhadap perpajakan:
1.Kontribusi terhadap Pendapatan Negara
Yaitu bahwa pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Kontribusi terhadap Pendapatan Negara merujuk pada berbagai bentuk pembayaran yang dilakukan oleh individu atau organisasi kepada pemerintah yang digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik dan kegiatan pemerintah. Salah satu bentuk kontribusi terpenting adalah pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah dan digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pertahanan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap perpajakan, termasuk perpajakan internasional, sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki sumber daya yang cukup untuk menyediakan layanan ini.
2.Kewajiban Hukum
Yaitu sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Kepatuhan terhadap perpajakan juga mencakup pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu. Kewajiban hukum merujuk kepada tanggung jawab atau tugas yang diberikan kepada individu atau organisasi oleh hukum. Dalam konteks perpajakan, kewajiban hukum dapat mencakup berbagai hal, seperti kewajiban untuk membayar pajak yang tepat dan tepat waktu, kewajiban untuk menyampaikan laporan pajak yang akurat dan lengkap, dan kewajiban untuk memelihara dokumentasi yang memadai. Kewajiban hukum juga dapat mencakup kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan pajak di semua yurisdiksi di mana individu atau organisasi beroperasi. Jika individu atau organisasi tidak memenuhi kewajiban hukum ini, mereka dapat dikenakan sanksi atau denda.
3.Menghindari Sanksi:
Yaitu  menghindari sanksi dalam konteks perpajakan berarti mematuhi semua hukum dan peraturan pajak yang berlaku untuk mencegah dikenakannya hukuman atau denda oleh otoritas pajak. Sanksi dapat dikenakan jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban mereka, seperti tidak membayar pajak yang tepat dan tepat waktu, tidak menyampaikan laporan pajak yang akurat dan lengkap, atau tidak memelihara dokumentasi yang memadai.
Untuk menghindari sanksi, Wajib Pajak harus memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi semua hukum dan peraturan pajak yang berlaku di yurisdiksi di mana mereka beroperasi. Ini dapat mencakup konsultasi dengan penasihat pajak profesional atau menggunakan perangkat lunak manajemen pajak untuk membantu dalam perhitungan dan pembayaran pajak.
Selain itu, jika Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam pengembalian pajak mereka, mereka harus segera mengoreksinya dan menginformasikan otoritas pajak tentang kesalahan tersebut. Dalam beberapa kasus, ini dapat membantu mengurangi atau menghindari sanksi.
Jika Wajib Pajak tidak mematuhi kewajiban pajak mereka, mereka dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dan bunga. Dalam beberapa kasus, pelanggaran perpajakan dapat juga dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana penjara.
4.Membangun Reputasi
Yaitu Membangun reputasi dalam konteks perpajakan berarti membangun citra positif sebagai Wajib Pajak yang patuh dan bertanggung jawab. Reputasi ini dapat dibangun melalui berbagai cara, seperti pembayaran pajak yang tepat dan tepat waktu, penyampaian laporan pajak yang akurat dan lengkap, pemeliharaan dokumentasi yang memadai, dan penghindaran penggunaan skema perencanaan pajak yang agresif atau artifisial.
Reputasi yang baik dapat memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak. Misalnya, dapat meningkatkan kepercayaan dari stakeholder, termasuk pelanggan, karyawan, investor, dan otoritas pajak. Selain itu, reputasi yang baik juga dapat membantu mengurangi risiko pemeriksaan pajak dan sanksi.
Namun, membangun reputasi membutuhkan waktu dan konsistensi dalam kepatuhan pajak. Jika Wajib Pajak terlibat dalam perilaku yang tidak etis atau ilegal, seperti penghindaran pajak, ini dapat merusak reputasi mereka dan memiliki konsekuensi negatif jangka panjang.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap perpajakan dapat membantu membangun reputasi sebagai entitas yang bertanggung jawab secara sosial. Hal ini dapat memiliki manfaat dalam hal hubungan dengan pelanggan, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
3.Bagaimana Hubungan Kepatuhan Perpajakan Internasional, dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak
Kepatuhan Perpajakan Internasional melibatkan beberapa langkah penting:
1.Memahami Hukum dan Peraturan
Yaitu Wajib Pajak harus memahami hukum dan peraturan pajak di semua yurisdiksi di mana mereka beroperasi. Ini termasuk hukum pajak domestik, perjanjian pajak internasional, dan standar internasional seperti Pedoman Transfer Pricing OECD.
2.Pembayaran Pajak
Yaitu Wajib Pajak harus membayar jumlah pajak yang tepat dan tepat waktu di semua yurisdiksi yang relevan. Ini melibatkan perhitungan yang akurat dari liabilitas pajak dan memastikan bahwa pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
3.Pelaporan Pajak
Yaitu Wajib Pajak harus menyampaikan laporan pajak yang akurat dan lengkap kepada otoritas pajak yang relevan. Laporan ini harus mencakup semua informasi yang diperlukan untuk menentukan liabilitas pajak mereka.
4.Dokumentasi
Yaitu Wajib Pajak harus menjaga dokumentasi yang memadai untuk mendukung posisi pajak mereka. Ini dapat mencakup kontrak, faktur, catatan akuntansi, dan dokumentasi lainnya yang relevan.
Apabila Wajib Pajak tidak mematuhi perpajakan internasional, ada beberapa dampak yang mungkin terjadi:
1.Sanksi dan Denda:
Sanksi dan denda dalam konteks perpajakan adalah hukuman atau penalti yang dikenakan kepada wajib pajak yang gagal memenuhi kewajiban pajak mereka tepat waktu atau dengan benar. Ini bisa mencakup berbagai hal, seperti:
1. Keterlambatan dalam pembayaran pajak: Jika wajib pajak tidak membayar pajak mereka tepat waktu, mereka mungkin dikenakan sanksi berupa bunga atau denda. Tarif dan jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada hukum pajak di negara yang bersangkutan.
2.Kesalahan dalam pelaporan pajak: Jika wajib pajak membuat kesalahan dalam pelaporan pajak mereka, seperti mengklaim pengurangan pajak yang tidak sah atau tidak melaporkan semua penghasilan mereka, mereka mungkin dikenakan sanksi atau denda.
3.Kecurangan pajak: Jika wajib pajak sengaja menghindari pajak, misalnya melalui penghindaran pajak atau penggelapan pajak, mereka mungkin dikenakan sanksi atau denda yang berat, dan dalam beberapa kasus, mereka juga bisa menghadapi hukuman pidana.
Wajib Pajak yang tidak mematuhi hukum dan peraturan pajak dapat dikenakan sanksi dan denda. Sanksi ini dapat berupa bunga atas pajak yang belum dibayar, denda administratif, atau dalam beberapa kasus, sanksi pidana.
4.. Pemeriksaan dan Audit:
Pemeriksaan dan audit dalam konteks perpajakan adalah proses di mana otoritas pajak atau auditor memeriksa catatan dan dokumen keuangan wajib pajak untuk memastikan bahwa mereka telah mematuhi hukum dan regulasi pajak yang berlaku.