Bisa jadi dengan adanya Peraturan Pemerintah yang baru diberlakukan ini hanya memberikan kesejahteraan di salah satu industri saja, sedangkan seharusnya di masa pandemi sekarang ini, perlu adanya perhatian lebih pada banyak industri termasuk radio. Sejatinya yang menjadi permasalahan utama ialah kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu ini tidak tepat dikeluarkan di masa pandemi saat ini. Apalagi ke-14 layanan publik yang disebutkan dalam peraturan merupakan sektor yang ikut terdampak perekonomiannya selama pandemi.
      Berdasarkan banyaknya pertimbangan yang ada mengenai pro dan kontra pengesahan Peraturan Pemerintahan Nomor 56 Tahun 2021, terlihat bahwa peraturan ini belum sepenuhnya siap untuk diberlakukan apalagi pada kondisi pandemi Covid-19 yang melanda negara Indonesia saat ini. Keadaan perekonomian yang belum stabil menjadi alasan beberapa tempat yang bersifat komersial masih harus mendapat dukungan dari pemerintah agar bisa membangun kembali usahanya di dalam krisis akibat pandemi Covid-19 ini. Penulis berpendapat bahwa sekiranya masih ada banyak peraturan yang harus dibuat oleh pemerintah sekarang ini dibanding PP Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu yang belum cukup efisien untuk memperbaiki perekonomian industri musik. Terlebih lagi sosialisasi yang kurang dari pemerintah membuat masyarakat merasa ragu akan jaminan kesejahteraan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah ini.
      Diharapkan pemerintah dapat mengkaji ulang peraturan-peraturan yang akan diberlakukan di masa pandemi saat ini. Perlu diperhatikan bahwa pemerintah juga harus memerhatikan urgensi terkait kebijakan yang akan dibuat. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang awalnya menjadi jaminan hak cipta bagi para pemusik saat ini dirasa menjadi kurang bijak karena disahkan pada saat keadaan pandemi di Indonesia masih sangat marak.
Daftar Pustaka
Atmadja, H. T. (2017). Perlindungan Hak Cipta Musik Atau Lagu di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(2), 282-299.
Diakses dari laman https://setkab.go.id/inilah-pp-56-2021-tentang-pengelolaan-royalti-hak-cipta-lagu-dan-musik/ pada tanggal 17 April 2021
Salindeho, C. C. (2017). Perlindungan Musik Dan Lagu Di Era Teknologi Internet Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Lex et Societatis, 5(5).