Mohon tunggu...
Agmelia Nadya Putri
Agmelia Nadya Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pengesahan PP Royalti Musik di Masa Pandemi

17 April 2021   17:00 Diperbarui: 18 April 2021   14:35 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bisa jadi dengan adanya Peraturan Pemerintah yang baru diberlakukan ini hanya memberikan kesejahteraan di salah satu industri saja, sedangkan seharusnya di masa pandemi sekarang ini, perlu adanya perhatian lebih pada banyak industri termasuk radio. Sejatinya yang menjadi permasalahan utama ialah kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu ini tidak tepat dikeluarkan di masa pandemi saat ini. Apalagi ke-14 layanan publik yang disebutkan dalam peraturan merupakan sektor yang ikut terdampak perekonomiannya selama pandemi.

            Berdasarkan banyaknya pertimbangan yang ada mengenai pro dan kontra pengesahan Peraturan Pemerintahan Nomor 56 Tahun 2021, terlihat bahwa peraturan ini belum sepenuhnya siap untuk diberlakukan apalagi pada kondisi pandemi Covid-19 yang melanda negara Indonesia saat ini. Keadaan perekonomian yang belum stabil menjadi alasan beberapa tempat yang bersifat komersial masih harus mendapat dukungan dari pemerintah agar bisa membangun kembali usahanya di dalam krisis akibat pandemi Covid-19 ini. Penulis berpendapat bahwa sekiranya masih ada banyak peraturan yang harus dibuat oleh pemerintah sekarang ini dibanding PP Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu yang belum cukup efisien untuk memperbaiki perekonomian industri musik. Terlebih lagi sosialisasi yang kurang dari pemerintah membuat masyarakat merasa ragu akan jaminan kesejahteraan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah ini.

            Diharapkan pemerintah dapat mengkaji ulang peraturan-peraturan yang akan diberlakukan di masa pandemi saat ini. Perlu diperhatikan bahwa pemerintah juga harus memerhatikan urgensi terkait kebijakan yang akan dibuat. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang awalnya menjadi jaminan hak cipta bagi para pemusik saat ini dirasa menjadi kurang bijak karena disahkan pada saat keadaan pandemi di Indonesia masih sangat marak.

Daftar Pustaka

Atmadja, H. T. (2017). Perlindungan Hak Cipta Musik Atau Lagu di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(2), 282-299.

Diakses dari laman https://setkab.go.id/inilah-pp-56-2021-tentang-pengelolaan-royalti-hak-cipta-lagu-dan-musik/ pada tanggal 17 April 2021

Salindeho, C. C. (2017). Perlindungan Musik Dan Lagu Di Era Teknologi Internet Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Lex et Societatis, 5(5).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun