Mohon tunggu...
Agmalia PWK Universitas Jember
Agmalia PWK Universitas Jember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

memiliki rasa ingin tau yang cukup tinggi dan mau belajar serta berproses untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, Perlukah?

16 April 2023   20:25 Diperbarui: 16 April 2023   20:28 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

1. Fasilitas penyiapan proyek yang disediakan untuk membantu PJPK menyusun kajian akhir, prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga memperoleh pembiayaan dari lembaga pembiayaan.

2. Dukungan kelayakan dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi yang diberikan secara tunai pada proyek KPBU yang sudah memiliki kelayakan ekonomi namun belum memiliki kelayakan finansial.

3. Penjaminan infrastruktur untuk membayar kompensasi kepada badan usaha saat terjadi risiko infrastruktur sesuai dengan alokasi yang disepakati dalam perjanjian KPBU.

Manfaat dari KPBU antara lain dapat mengoptimalisasi dan mengefisiensi APBN/APBD, dapat mengalokasi risiko bagi kedua belah pihak (swasta dan pemerintah), adanya transfer pengetahuan dan teknologi dari pihak swasta kepada pihak pemerintah daerah, sebagai pintu masuk investasi bagi pihak swasta lainnya. Beberapa keunggulan dari diadakannya KPBU antara lain untuk mencari solusi paling efektif dan efisien dalam upaya menyediakan jasa/layanan publik bagi masyarakat dalam jangka waktu yang relatif panjang, risiko teralokasi kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk mengendalikannya yang terbagi menjadi 2 yaitu risiko politik dan perubahan kebijakan yang ditanggung oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yaitu pemerintah dan risiko konstruksi, risiko pasar dan risiko operasi yang ditanggung oleh pihak badan usaha, bersifat transparan sehingga akan mengurangi intervensi politik, adanya kepastian pengembalian investasi yang dijamin oleh pemerintah.

Salah satu contoh KPBU di Jawa Timur yaitu proyek pembangunan Jalan Tol Probolinggo hingga Banyuwangi dengan total 172,91 km. Proyek pembangunan ini bertujuan untuk mengurangi beban jumlah kendaraan di jalur arteri Probolinggo hingga Banyuwangi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sepanjang koridor tersebut, Proyek pembangunan ini termasuk ke dalam sektor jalan dengan status konstruksi dengan biaya investasi sebesar 21.07 T. PJPK dalam proyek ini ditanggung oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Lokasi proyek ini berada di Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Banyuwangi dengan dibuat beberapa pintu tol di Kraksaan, Paiton, Besuki, Situbondo, Asembagus, Bajulmati, dan Ketapang.

Dalam pembangunan suatu daerah, penyediaan infrastruktur sangat diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan tersedianya pelayanan publik yang lebih baik. Keterlibatan pihak swasta sebagai inovasi dalam pembangunan infrastruktur akan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik. 

Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan infrastruktur tersebut dengan optimal dan sesuai dengan kegunaannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pembangunan infrastruktur juga memiliki beberapa manfaat lain bagi masyarakat antara lain:

1. Dapat meningkatkan produktivitas, karena dengan adanya pembangunan infrastruktur bagi masyarakat dapat mempengaruhi produktivitas masyarakat dalam mencari sumber penghasilan.

2. Dapat menciptakan lapangan pekerjaan, karena ketika suatu infrastruktur sudah dibangun dan siap untuk digunakan maka akan muncul pelaku-pelaku ekonomi yang kemudian akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

3. Dapat mengangkat sektor lain agar semakin berkembang, dengan adanya pembangunan infrastruktur dapat mengangkat sektor lain sehingga dapat dikenal oleh masyarakat sehingga sektor tersebut dapat berkembang pesat dan dapat mengangkat perekonomian masyarakat.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun