Dalam pembangunan suatu daerah pastinya diperlukan sebuah infrastruktur. Infrastruktur merupakan sebuah pondasi dasar dalam pertumbuhan ekonomi. Penyediaan infrastruktur yang memadai dapat mempengaruhi peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan ekonomi. Dalam hal ini pemerintah berperan untuk menyediakan infrastruktur untuk pelayanan publik. Namun, kebutuhan infrastruktur suatu daerah sangat tinggi sehingga diperlukan anggaran pembangunan yang lebih.Â
Salah satu cara untuk meminimalisir penggunaan anggaran dengan melakukan kebijakan pembiayaan pembangunan daerah melalui pembiayaan kreatif dengan KPBU. KPBU merupakan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum berdasarkan perjanjian kedua belah pihak dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko.Â
Sektor infrastruktur dalam KPBU terbagi menjadi 2 yaitu infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial. Infrastruktur ekonomi meliputi transportasi, jalan, SDA dan irigasi, air minum, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan sampah, telkominfo, energi dan ketenagalistrikan, konservasi energi, ekonomi fasilitas perkotaan dan kawasan.
Sedangkan infrastruktur sosial meliputi pariwisata, fasilitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan, pemasyarakatan, perumahan rakyat, kesehatan, fasilitas sarana olahraga, kesenian, dan budaya. KPBU dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip antara lain:
1. Kemitraan, yakni kerjasama antara pemerintah dengan badan ssaha dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang mempertimbangkan kedua belah pihak.
2. Kemanfataan, yakni penyediaan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah dengan badan usaha untuk memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
3. Bersaing, yakni pengadaan mitra kerjasama badan usaha dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka, dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
4. Pengendalian dan pengelolaan risiko, yakni kerja sama penyediaan infrastruktur dilakukan dengan penilaian risiko, pengembangan strategi pengelolaan, dan mitigasi terhadap risiko.
5. Efektif, yakni kerjasama penyediaan infrastruktur mampu mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur.
6. Efisien, yakni kerjasama penyediaan infrastruktur mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui dukungan dana swasta.
Beberapa fasilitas dan dukungan pemerintah untuk penerapan KPBU antara lain: