Mohon tunggu...
Agmalia PWK Universitas Jember
Agmalia PWK Universitas Jember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

memiliki rasa ingin tau yang cukup tinggi dan mau belajar serta berproses untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, Perlukah?

16 April 2023   20:25 Diperbarui: 16 April 2023   20:28 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pembangunan suatu daerah pastinya diperlukan sebuah infrastruktur. Infrastruktur merupakan sebuah pondasi dasar dalam pertumbuhan ekonomi. Penyediaan infrastruktur yang memadai dapat mempengaruhi peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan ekonomi. Dalam hal ini pemerintah berperan untuk menyediakan infrastruktur untuk pelayanan publik. Namun, kebutuhan infrastruktur suatu daerah sangat tinggi sehingga diperlukan anggaran pembangunan yang lebih. 

Salah satu cara untuk meminimalisir penggunaan anggaran dengan melakukan kebijakan pembiayaan pembangunan daerah melalui pembiayaan kreatif dengan KPBU. KPBU merupakan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum berdasarkan perjanjian kedua belah pihak dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko. 

Sektor infrastruktur dalam KPBU terbagi menjadi 2 yaitu infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial. Infrastruktur ekonomi meliputi transportasi, jalan, SDA dan irigasi, air minum, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan sampah, telkominfo, energi dan ketenagalistrikan, konservasi energi, ekonomi fasilitas perkotaan dan kawasan.

Sedangkan infrastruktur sosial meliputi pariwisata, fasilitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan, pemasyarakatan, perumahan rakyat, kesehatan, fasilitas sarana olahraga, kesenian, dan budaya. KPBU dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip antara lain:

1. Kemitraan, yakni kerjasama antara pemerintah dengan badan ssaha dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang mempertimbangkan kedua belah pihak.

2. Kemanfataan, yakni penyediaan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah dengan badan usaha untuk memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

3. Bersaing, yakni pengadaan mitra kerjasama badan usaha dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka, dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

4. Pengendalian dan pengelolaan risiko, yakni kerja sama penyediaan infrastruktur dilakukan dengan penilaian risiko, pengembangan strategi pengelolaan, dan mitigasi terhadap risiko.

5. Efektif, yakni kerjasama penyediaan infrastruktur mampu mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur.

6. Efisien, yakni kerjasama penyediaan infrastruktur mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui dukungan dana swasta.

Beberapa fasilitas dan dukungan pemerintah untuk penerapan KPBU antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun