Mohon tunggu...
Agitsna Akbar Rafsanjani
Agitsna Akbar Rafsanjani Mohon Tunggu... Atlet - Pelajar/mahasiswa

Dingin tetapi tidak kejam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hukum dalam Melindungi Hak-Hak Rakyat di Indonesia

2 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 2 Januari 2025   14:59 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

kebebasan individu dihormati dan dilindungi.

2. Perlindungan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Hukum juga melindungi hak rakyat untuk mendapatkan akses terhadap

pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan layanan publik. Misalnya, UU No. 13 Tahun

2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hak-hak pekerja, sementara UU No. 36

Tahun 2009 tentang Kesehatan menjamin akses masyarakat terhadap layanan

kesehatan yang layak.

3. Perlindungan Kelompok Rentan

 Kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas,

mendapatkan perhatian khusus dalam sistem hukum di Indonesia. UU No. 35 Tahun

2014 tentang Perlindungan Anak, misalnya, mengatur upaya perlindungan terhadap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun