kebebasan individu dihormati dan dilindungi.
2. Perlindungan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Hukum juga melindungi hak rakyat untuk mendapatkan akses terhadap
pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan layanan publik. Misalnya, UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hak-hak pekerja, sementara UU No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan menjamin akses masyarakat terhadap layanan
kesehatan yang layak.
3. Perlindungan Kelompok Rentan
 Kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas,
mendapatkan perhatian khusus dalam sistem hukum di Indonesia. UU No. 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak, misalnya, mengatur upaya perlindungan terhadap
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!