hukum. Pasal-pasal ini tidak hanya mengatur hak-hak individu, tetapi juga
mengamanatkan negara untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak,
perempuan, dan penyandang disabilitas.
Peran Hukum dalam Penegakan Hak-Hak Rakyat
 Hukum di Indonesia dijalankan melalui berbagai instrumen, termasuk undangundang, peraturan pemerintah, dan keputusan pengadilan. Peran hukum dalam
melindungi hak-hak rakyat dapat dilihat melalui beberapa aspek berikut:
1. Perlindungan Hak Sipil dan Politik
 Hukum menjamin hak-hak dasar rakyat, seperti kebebasan berpendapat,
berkumpul, dan berorganisasi. Melalui undang-undang seperti UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, negara memastikan bahwa