Hukum memegang peran sentral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Di Indonesia, hukum tidak hanya berfungsi sebagai pengatur tatanan
kehidupan, tetapi juga sebagai alat untuk melindungi hak-hak rakyat. Dalam
konteks negara hukum sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945, hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan mendapatkan
perlindungan yang adil.
Landasan Konstitusional Perlindungan Hak-Hak Rakyat
 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan utama bagi perlindungan hakhak rakyat di Indonesia. Pasal-pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 27, Pasal 28A
hingga 28J, menegaskan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas hidup,
kebebasan berpendapat, hak mendapatkan pendidikan, dan hak atas perlindungan