Mohon tunggu...
Agitsna Akbar Rafsanjani
Agitsna Akbar Rafsanjani Mohon Tunggu... Atlet - Pelajar/mahasiswa

Dingin tetapi tidak kejam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hukum dalam Melindungi Hak-Hak Rakyat di Indonesia

2 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 2 Januari 2025   14:59 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum memegang peran sentral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara. Di Indonesia, hukum tidak hanya berfungsi sebagai pengatur tatanan

kehidupan, tetapi juga sebagai alat untuk melindungi hak-hak rakyat. Dalam

konteks negara hukum sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD

1945, hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap warga

negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan mendapatkan

perlindungan yang adil.

Landasan Konstitusional Perlindungan Hak-Hak Rakyat

 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan utama bagi perlindungan hakhak rakyat di Indonesia. Pasal-pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 27, Pasal 28A

hingga 28J, menegaskan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas hidup,

kebebasan berpendapat, hak mendapatkan pendidikan, dan hak atas perlindungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun