Yahh! Dari sinilah yang bikin menyesal banyak 'orang baik', eh. Orang baik yang menyebarluaskan e-book secara gratis tanpa izin, diluar waktu yang ditentukan dan tanpa hak resmi merupakan salah satu pelanggaran hukum.Â
Adapula penerbit dan penulis yang sebenarnya tidak bahkan belum membuat program e-book gratis tetapi diluar sana sudah tersebar dengan mulus.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta menjelaskan bahwa hanya pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak mengumumkan atau memperbanyak e-book tersebut, atau dengan kata lain untuk mengumumkan atau memperbanyak e-book harus dilakukan seizin dari pecipta atau pemegang hak cipta.Â
Mulai sekarang berhenti yaa sebar kayak gituan. Kasian para penulis dan penerbit. Bayangin kalau kamu penulis. Nangis berdarah pasti.Â
Enggak mau kan disaat corona bertamu eh kamu bukannya diisolasi di rumah tapi malah diisolasi di penjara. Ingat lagi nih pasal 72 ayat (1) UU Hak Cipta menjelaskan bahwa jika tujuannya untuk disebarluaskan atau untuk kepentingan komersial, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta.Â
Demikian pula pada Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta yang menegaskan terkait perbuatan mengunduh hak cipta tersebut dengan tujuan untuk dinikmati atau kepentingan sendiri maka dikategorikan pelanggaran hak cipta "merugikan kepentingan ekonomi yang wajar".Â
Nah, kalau mau menyuarakan gerakan #yukmembaca bisa tuh beli buku best seller dengan harga terjangkau di penerbit yang asli. Banyak pilihan judul, dan pastinya enggak bajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H