Mohon tunggu...
Agis Alifia
Agis Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menulis hal hal random, ekstrovert, suka Kdrama :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Berjudul Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam

24 Mei 2023   15:26 Diperbarui: 24 Mei 2023   15:35 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika perkawinan itu terjadi di Indonesia prosedur yang harus dilakukan adalah mendatangi KUA tempat tinggal domisili salah satu dari keduanya yang ber warga negara di Indonesia. Perkawinan ini wajib dicatatkn di KUA oleh pegawai pencatat nikah ( PPN ) agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat isla, dan menjaga martabat dan kesucian perkawinan. Dan lebih penting lagi dengan pencatatan pernikahan ini untuk wanita adalah mendapatkan kepastian hukum dan ketertiban. 

D. Rencana skripsi yang akan ditulis

 Mungkin saat ini yang terlintas di pikiran saya, kelak, saya ingin menulis skripsi yang bertema perkawinan. Karena sekarang banyak problematika -- problematika tentang perkawinan yang sepertinya bagus untuk di kaji, dan juga perkawinan sepertinya sangat relate/ relevan dengan program studi yang saya ampu yaikni hukum keluarga islam. 

Salah satu contoh fenomena mengenai perkawinan yang menurut saya sedang hangat untuk diperbincangkan yaitu apabila pasangan suami dan istri memilih untuk tidak memiliki anak/ keturunan dalam pernikahan, bukankah hal itu bertentangan dengan maqosid syariah yang mana tujuan pernikahan itu adalah mempunyai keturunan. Maka dari itu saya tertarik untuk kelak nanti akan menulis skripsi dengan tema problematika perkawinan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun