Jika perkawinan itu terjadi di Indonesia prosedur yang harus dilakukan adalah mendatangi KUA tempat tinggal domisili salah satu dari keduanya yang ber warga negara di Indonesia. Perkawinan ini wajib dicatatkn di KUA oleh pegawai pencatat nikah ( PPN ) agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat isla, dan menjaga martabat dan kesucian perkawinan. Dan lebih penting lagi dengan pencatatan pernikahan ini untuk wanita adalah mendapatkan kepastian hukum dan ketertiban.Â
D. Rencana skripsi yang akan ditulis
 Mungkin saat ini yang terlintas di pikiran saya, kelak, saya ingin menulis skripsi yang bertema perkawinan. Karena sekarang banyak problematika -- problematika tentang perkawinan yang sepertinya bagus untuk di kaji, dan juga perkawinan sepertinya sangat relate/ relevan dengan program studi yang saya ampu yaikni hukum keluarga islam.Â
Salah satu contoh fenomena mengenai perkawinan yang menurut saya sedang hangat untuk diperbincangkan yaitu apabila pasangan suami dan istri memilih untuk tidak memiliki anak/ keturunan dalam pernikahan, bukankah hal itu bertentangan dengan maqosid syariah yang mana tujuan pernikahan itu adalah mempunyai keturunan. Maka dari itu saya tertarik untuk kelak nanti akan menulis skripsi dengan tema problematika perkawinan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H