C. Pembahasan Hasil Review
 Nikah adalah perjanjian hukum yang terjadi antara seorang laki -- laki dan perempuan, yang mana sebelumnya haram apabila si laki -- laki ingin menikmati si wanita begitupun sebaliknya, dan dengan pernikahan hal itu menjadi halal diantara keduanya. Hukum dari pernikahan itu sendiri asalnya mubah, akan tetapi bisa berubah hukum nya apabila adanya perubahaan keadaan. Apa saja itu ?
Nikah wajib : pernikahan yang seperti ini diwajibkan atas orang yang benar -- benar mampu dan jika pernikahan itu dilaksanakan akan menambah ketaqwaan atas dirinya. Nikah menjadi wajib pula jika orang tersebut telah mampu menjaga jiwa nya dari perbuatan -- perbuatan yang harom.
Nikah Haram : nikah diharamkan atas orang yang mengetahui bahwa ia tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga, ia tahu bahwa belum mampu melaksanakan kewajiban -- kewajiban dalam berumah tangga seperti memberi kan nafkah pada keluarga, tempat tinggal, pakaian, dan nafkah batin seperti mencampuri istri.
Nikah Sunnah : pernikahan di sunnahkan bagi orang yang ia mampu, tetapi ia masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan yang di haramkan.
Nikah Mubah : pernikahan ini bagi orang yang tidak ada halangan untuk menikah dan dorongan untuk menikah belum membahayakan dirinya, atau bisa disimpulkan ia belum wajib menikah akan tetapi tidak haram bila tidak menikah.
Tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu : untuk mendapatkan keturunan, memenuhi hajat daripada manusia untuk menyalurkan syahwat nya dan menumpahkan kasih sayang satu sama lain, untuk memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kerusakan dan kejahatan, untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab menerima hak dan kewajiban dan sungguh -- sungguh memperoleh harta yang halal.Â
Perkawinan campuran yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 adalah perkawinan antara 2 orang yang ada di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan indonesia.Â
Dalam perkawinan campuran karena disini ada perbedaan kewarganegaraan diantara keduanya maka si istri ini mempumyai pilihan, mengikuti kewarganegaraan suami, atau tetap pada kewarganegaraan semual atau awal. Tujuan dari perkawinan campuran ini sama dengan tujuan pernikahan biasa tidak ada yang membedakan, sama -- sama untuk menyalurkan conta dan kasih diantara keduanya. Apabila perkawinan campuran ini dilaksanakan oleh pasangan dengan agama yang sama -- sama Islam perkawinan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) sedangkan jika beda agama di catat kan di Kantor Catatan Sipil.Â
Aturan mengenai perkawinan campur sudah diatur dengan adnya hukum perdata Internasional yang mana mengatur hubungan perdata antara pelaku hukum perdata yang berbeda hukum yang dianutnya. Dalam pelaksanaan perkawinan beda kewarganegaraan ini harus mempertimbangkan asas di hukum perdata internasional, yaitu "lex loci actus" atau tempat dilakukannya perbuatan hukum itu, dan asas " lex loci celebration " atau juga tempat diresmikannya suatu perkawinan, serta asas " choice of law " / pilihan hukum.Â
Dari sudut pandang hukum Islam sendiri tidak ada aturan khusus yang mengatur pelaksanaan perkawinan campuran, syarat yang paling mendasar adalah 2 orang yang akan melaksanakan perkawinan tersebut satu keyakinan atau harus seiman.