Nama : Agis Alifia Azzahra
NIM : 212121018
Kelas : HKI 4AÂ
A. Pendahuluan
 Judul skripsi yang akan saya review berjudul "Perkawinan campuran ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif". Istilah -- istilah dari judul ini, yaitu :Â
 Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan, dan salah satu dari mereka adalah warga negara Indonesia.
 Hukum Islam adalah ketentuan -- ketentuan yang berkenaan dengan hidup umat Islam yang berdasar kepada Al -- Qur'an dan juga Hadits.
 Hukum Positif adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu Negara. Dan dari judul tersebut dapat saya ambil kesimpulan, bahwa maksud penulis ialah ingin menganalisis dari sudut pandang Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia mengenai perkawinan campuran.
B. Alasan memilih judul skripsiÂ
 Alasan saya memilih untuk mereview skripsi yang berjudul "Perkawinan campuran ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif" ini adalah, karena sekarang marak sekali terjadi perkawinan beda kewarganegaraan di Indonesia, sebenarnya bukan baru -- baru ini di Indonesia terjadi perkawinan campuran, akan tetapi dari waktu -- ke waktu perkawinan campuran sudah mungkin terjadi di setiap tahunnya. Oleh karena itu saya tertarik untuk mereview skripsi ini agar kiat dapat mengetahui bagaimana sebenarnya perkawinan campuran itu sendiri.Â
Dan bagaimana apabila yang melaksanakan perkawinan campuran ini adalah umat islam? Dan bagaimana pandangan dari hukum positif di Indonesia dengan adanya perkawinan campuran tersebut.Â