Mohon tunggu...
Agis Alifia
Agis Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menulis hal hal random, ekstrovert, suka Kdrama :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulas Sekilas tentang "Hukum Perkawinan" di Indonesia

29 Maret 2023   21:00 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:11 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. pendapat madzhab syafi'i dari madzhab syafii ini mungkin yang dikatakan lebih longgar, bukan artinya madzhab syafii melegalkan zina. Menurut madzah syafii wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah jadi jika melangsungkan perkawinan nikahnya tetap sah. 

5. Hal yang bisa dilakukan untuk menghindari terjadinya perceraian. 

Alangkah baiknya jika kita sudah siap dan yakin untuk menikah, itu berarti kita sudah harus memikirkan segala bentuk konsekuensi setelah menikah. Jangan sampai gegara hal -- hal yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik, tapi malah hal kecil itu memacu sebuah pasangan untuk bercerai. Harus ada upaya agar pernikahan bisa tetap langgeng meskipun didalamnya pasti ada ujian dari Allah swt, contoh upaya yang bisa dilakukan misalnya :

selalu menjaga komunikasi antara suami dan istri, menghargai setiap apapun yang dilakukan oleh pasangan kita, yang paling penting jangan sampai ada tindaka kekerasan atau main fisik di dalam rumah tangga, menghindari sikap egois, memperbaiki kesalahan kesalahan, selalu berdoa kepada allah agar dijadikan keluarga yang di ridhoi oleh Allah. 

6. Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia, karya Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H, S.IP.,M.Hum,. buku ini menghadirkan macam macam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia. Diantara tema inti dari buku ini yaitu : problematika nikah fasid dan hubugannya dengan pembatalan nikah dalam pelaksaanan hukum perkawinan Indonesia, pengangkatan anak, harta bersama, hibah, wasiat, hukum waris islam, hukum wakaf, dan sedekah. Inspirasi yang saya dapat setelah membaca buku ini yaitu ternyata banyak sekali problematika keperdataan di Indonesia, baik itu problematika dalam hukum keluarga seperti : 

nikah fasid, pembatalan perkawinan, tentang pengakuan anak, harta bersama dan banyal lagi dan beberapa prbolem -- problem yang berkaitan dengan hukum kebendaan. Yang mana kesemuanya tadi mejadi tugas dari pengadilan agama untuk dapat diselesaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun