c. pendapat madzhab syafi'i dari madzhab syafii ini mungkin yang dikatakan lebih longgar, bukan artinya madzhab syafii melegalkan zina. Menurut madzah syafii wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah jadi jika melangsungkan perkawinan nikahnya tetap sah.Â
5. Hal yang bisa dilakukan untuk menghindari terjadinya perceraian.Â
Alangkah baiknya jika kita sudah siap dan yakin untuk menikah, itu berarti kita sudah harus memikirkan segala bentuk konsekuensi setelah menikah. Jangan sampai gegara hal -- hal yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik, tapi malah hal kecil itu memacu sebuah pasangan untuk bercerai. Harus ada upaya agar pernikahan bisa tetap langgeng meskipun didalamnya pasti ada ujian dari Allah swt, contoh upaya yang bisa dilakukan misalnya :
selalu menjaga komunikasi antara suami dan istri, menghargai setiap apapun yang dilakukan oleh pasangan kita, yang paling penting jangan sampai ada tindaka kekerasan atau main fisik di dalam rumah tangga, menghindari sikap egois, memperbaiki kesalahan kesalahan, selalu berdoa kepada allah agar dijadikan keluarga yang di ridhoi oleh Allah.Â
6. Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia, karya Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H, S.IP.,M.Hum,. buku ini menghadirkan macam macam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia. Diantara tema inti dari buku ini yaitu : problematika nikah fasid dan hubugannya dengan pembatalan nikah dalam pelaksaanan hukum perkawinan Indonesia, pengangkatan anak, harta bersama, hibah, wasiat, hukum waris islam, hukum wakaf, dan sedekah. Inspirasi yang saya dapat setelah membaca buku ini yaitu ternyata banyak sekali problematika keperdataan di Indonesia, baik itu problematika dalam hukum keluarga seperti :Â
nikah fasid, pembatalan perkawinan, tentang pengakuan anak, harta bersama dan banyal lagi dan beberapa prbolem -- problem yang berkaitan dengan hukum kebendaan. Yang mana kesemuanya tadi mejadi tugas dari pengadilan agama untuk dapat diselesaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H