Mohon tunggu...
agis sastika
agis sastika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

mahasiswa urban planner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Wilayah dan Keruangan

1 November 2022   05:47 Diperbarui: 1 November 2022   05:51 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Ekonomi Wilayah?

Ekonomi Wilayah dan Kota adalah salah satu cabang ilmu ekonomi yang cukup berkembang dewasa ini di banyak negara, termasuk Indonesia. Pada konteks Indonesia, perkembangan ilmu ini sendiri semakin didukung oleh adanya kebijakan desentralisasi yang diterapkan oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004. Pada dasarnya, munculnya cabang ilmu ini disebabkan oleh adanya beberapa kritik terhadap ilmu ekonomi tradisional yang menafikan dimensi lokasi (location) dan ruang (space) dalam proses analisisnya.

Aspek ruang (spatial) dan lokasi (location) merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan untuk dapat melakukan analisis ekonomi baik pada konteks wilayah maupun perkotaan. Dengan mempertimbangkan kedua aspek ini, maka proses analisis akan menjadi lebih realitis dan operasional. Terlebih bila memperhatikan positioning Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan dengan tingkat keberagaman daerah yang sangat tinggi, maka pemahaman mengenai konsep ruang (space) dan lokasi (location) menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan proses perencanaan pembangunan.

Urgensitas mengenai pentingnya mempertimbangkan aspek lokasi (location) dan ruang (space) ini dijawab oleh disiplin ilmu ekonomi wilayah dan kota sekaligus menempatkan disiplin ilmu ini pada sudut pandang (perspective) yang berbeda dalam kerangka proses analisis ekonomi yang lebih realistis. Dalam konteks pengambilan keputusan, kontribusi ilmu ekonomi wilayah dan kota ini dapat dibilang cukup besar mengingat variasi karakteristik daerah yang begitu beragam memang tidak dapat diabaikan dan akan sangat menentukan dalam proses mendekatkan pilihan keputusan dengan persoalan riil yang ada di lapangan.

Lalu, apa hubungannya dengan keruangan?

Pada dasarnya, ruang dapat didefinisikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Dalam analogi sederhana, ruang adalah tempat yang dapat digunakan untuk meletakkan suatu benda atau melakukan kegiatan. Kegunaan ruang menjadi terbatas apabila diberi ciri atau karakter tambahan yang sifatnya spesifik. 

Misalnya, ruang tamu tentunya akan berisi benda atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan menerima tamu. Demikian pula halnya dengan ruang kerja, tentunya juga akan berisi benda atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan bekerja. Di sini jelas terlihat bahwa apabila tidak ada ruang maka suatu benda atau kegiatan tidak mungkin ada di sana. Pemahaman sederhana ini kemudian dipertegas oleh definisi ruang menurut Kamus Random House (Tarigan, 2009), yang menjelaskan bahwa ruang diartikan sebagai tempat berdimensi tiga tanpa konotasi yang tegas atas batas dan lokasinya yang dapat menampung benda dan kegiatan apa saja.

Berkaitan dengan hal ini, sebenarnya ada tiga kata yang sering dipertukarkan, yaitu ruang, tempat dan lokasi. Di antara ketiga istilah ini, ruang mengandung pengertian umum yang tidak terikat dengan isi maupun lokasi. Sementara tempat seringkali dikaitkan dengan keberadaan suatu benda/kegiatan yang telah ada/sering ada di situ. Dan lokasi diartikan dalam konstelasi ruang yang dikaitkan dengan titik lintang dan bujur dalam tata koordinat bumi. Misalnya, posisi Indonesia adalah terletak pada koordinat 60 LU - 110 LS dan 950 BB - 1410 BT. 

Dengan mengetahui titik koordinat tersebut maka akan memudahkan kita untuk mencarinya di dalam peta. Konsep lokasi sendiri ada 2 (dua) yaitu lokasi mutlak dan lokasi relatif. Lokasi mutlak dilihat berdasarkan lokasi astronomis sebagaimana dijelaskan pada contoh di atas mengenai letak Indonesia. Sedangkan lokasi relatif melihat posisi suatu lokasi terikat dengan lokasi lainnya dalam suatu dimensi ruang atau wilayah. Misalnya posisi ibukota Jakarta dapat dikatakan berada di sebelah timur atau sebelah barat atau sebelah selatan tergantung pada posisi saat kita menyebutnya. Jakarta dikatakan berada di sebalah utara saat kita berada di kota Depok, namun akan dikatakan berada di sebelah barat bila kita berada di kota Bekasi.

Sementara itu secara regulasi, yaitu berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang dimaknai sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai suatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahkluk hidup lain melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Dari definisi tersebut kemudian dapat kita pahami bahwa ada ruang yang dimaksudkan untuk manusia melakukan kegiatannya dan di sisi lain juga ada ruang untuk kelangsungan hidup makhluk lain yang juga harus dipelihara, dijaga dan bahkan dilindungi agar kehidupannya dapat tetap berlangsung. Oleh karena pentingnya ruang dalam rangka mewadahi benda-benda maupun aktivitas maka analisis keruangan (spatial) perlu dilakukan untuk mempelajari perbedaan lokasi mengenai serangkaian sifat-sifat penting dari ruang.

Ada pula faktor-faktor yang mempengaruhi pola penyebaran aktivitas dan bagaimana pola tersebut dapat diubah agar penyebarannya menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan kata lain, terdapat 2 (dua) hal yang harus diperhatikan dalam analisis keruangan, yaitu: pertama, penyebaran penggunaan ruang yang telah ada; dan kedua, penyediaan ruang yang akan digunakan atau dimanfaatkan untuk pelbagai kegunaan yang dirancang untuk kedepan.

Pada prinsipnya, analisis keruangan dilakukan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut: 1. What, struktur ruang itu seperti apa? 2. Where, dimana struktur ruang tersebut berada? 3. When, kapan struktur ruang tersebut terbentuk seperti itu? 4. Why, mengapa struktur ruang terbentuk seperti itu? 5. How, bagaimana proses terbentuknya struktur seperti itu? 6. Who suffers what and who benefits what, siapa yang menderita atau memperoleh keuntungan dari adanya struktur ruang seperti itu?

Hal yang perlu dicatat adalah bahwa keruangan didayagunakan sedemikian rupa untuk kepentingan manusia. Prediksi dan antisipasi terhadap adanya dampak positif dan negatif dari keberadaan ruang harus selalu dipikirkan baik untuk kepentingan manusia pada saat sekarang maupun untuk kepentingan masa depan. Selanjutnya, karena ruang bisa menyangkut apa saja yang membutuhkan tempat, maka harus ada batasan tentang ruang yang ingin dibicarakan. Dalam hal ini yang ingin dibicarakan adalah ruang sebagai wilayah. Ruang merupakan hal yang sangat penting dalam pembangunan wilayah. Konsep inilah yang tidak ada dalam ilmu ekonomi tradisional atau klasik, sehingga seringkali dikatakan analisis ekonomi berada pada alam tanpa ruang (spaceless word).

Ilmu ekonomi tradisional dan modern telah mampu menjelaskan tentang what (apa), how (bagaimana), for whom (untuk siapa), dan when (kapan) produksi barang dan jasa sebaiknya dilakukan. Namun demikian, pertanyaan terkait dengan where atau dimana aktivitas produksi tersebut dilakukan baru terjawab dalam ilmu ekonomi wilayah dan kota.

Dapat disimpulkan bahwa ruang sangat dibutuhkan dalam ekonomi wilayah. Ruang dijadikan sebagai tempat aktivitas manusia dan berisikan benda-benda 3 dimensi pula. Tidak adanya ruang menyebabkan tidak adanya kebijakan ekonomi wilayah, maka dibutuhkan ruang yang cukup dan memadai untuk melancarkan strategi ekonomi wilayah yang berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun