Mohon tunggu...
asfasfgasfsfa
asfasfgasfsfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - safasgfasg

sfsfasfasf

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro Kontra Nikah Mutah

28 Desember 2021   22:31 Diperbarui: 28 Desember 2021   22:37 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam  masyarakat di mana kemiskinan dan industrialisasi merupakan faktor utama yang membentuk proses sosiologis, fenomena pernikahan kontrak  dapat  terjadi secara alami. Imigran sangat mungkin  menderita "kesepian" dan  membutuhkan

 sumber daya untuk memuaskan atau meredakan

 ketegangan  yang mereka hadapi setiap hari. Dari fenomena tersebut, kegiatan prostitusi kemungkinan besar dihasilkan dari berbagai keuntungan berupa keinginan akan kepuasan (keinginan pendatang dan keinginan komunitas/perempuan/motivasi finansial). Pernikahan kontrak dianggap lebih berharga daripada prostitusi. Oleh karena itu, masyarakat percaya bahwa perkawinan kontrak dapat  dibenarkan asalkan berupaya mencegah meluasnya prostitusi dan mencari cara untuk keluar dari kemiskinan. Pernikahan kontrak tidak bisa dinilai buruk. Karena solusi  konkret dan sederhana untuk masalah kehidupan manusia terletak pada hasil dan tujuan. Pernikahan kontrak dapat terjadi  dalam masyarakat yang relatif  modern, namun motifnya hampir sama:  memenuhi keinginan masing-masing pihak.

 Pandangan lain adalah bahwa pernikahan kontrak adalah sarana "belajar" untuk belajar tentang hidup bersama dengan ikatan sementara dan, dalam beberapa kasus, melanjutkan pernikahan yang sebenarnya. .. Jika seseorang merasa tidak pantas di tengah jalan, para pihak bebas untuk memutuskan kontrak sesuai dengan kontrak atau kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

 Beberapa orang mencoba berkeliling Indramayu. Pernikahan kontrak tampaknya menjadi fenomena yang wajar dan meluas. Mereka, terutama masyarakat di mana kawin kontrak telah menjadi "tradisi", melihat ini sebagai ukuran kehormatan, kehormatan, harga diri, dan  dalam hal ini perempuan. Banyak yang merasa bahwa mereka sedang dijual dan dihargai oleh kemitraan kontrak dan mitra yang selalu berubah.

 perkawinan kontrak tidak dapat dibenarkan secara moral atas dasar budaya, kemiskinan finansial, penghindaran perzinahan, atau pengetahuan bersama,Mengenal satu sama lain karena alasan keuangan, menghindari perzinahan, budaya, dan  sebelum pernikahan yang sebenarnya dapat membenarkan pernikahan kontrak  dan mengikuti nilai-nilai moral universal. Menurut argumen ini, tujuan pernikahan kontrak dipandang baik dan positif, tetapi pendekatan ini secara moral  tidak dapat  dibenarkan. Pertimbangan yang cermat dan kritis, pernikahan kontrak justru menurunkan martabat manusia. Karena seseorang harus hidup sesuai dengan fitrahnya, Tuhan menciptakannya dengan tujuan untuk menghidupinya dalam kondisi yang baik. Melalui pernikahan kontrak, orang saling bertentangan untuk memuaskan dorongan dan keinginan mereka. Dengan kata lain, mereka menggunakan tubuh mereka untuk mencapai tujuan kepuasan  (seksual dan material). Para pelaku kawin kontrak telah merendahkan martabatnya

 dengan maksud menggunakan tubuh mereka secara sadar atau tidak sadar  sebagai sarana untuk mencapai tujuan mereka. Agen pernikahan kontrak memperbudak

 tubuh mereka  untuk menyimpang dari kehendak mereka. Dalam situasi ini, seseorang tidak dapat mengendalikan impuls eksternal dalam dirinya sendiri, tetapi dikendalikan olehnya.

 Selain itu, Perkawinan Kontrak

 secara moral  menyalahgunakan nilai-nilai luhur perkawinan. Ini adalah panggilan alami  untuk reproduksi manusia, ekspresi cinta terdalam dan  paling  murni antara keduanya, dan hanya sarana untuk mengejar tujuan masing-masing. Nikah kontrak bisa menjadi sarana untuk mengejar tujuan lain di luar tujuan pernikahan (the achievable goal of sexual satisfaction) untuk menyatakan cinta antara keduanya untuk tujuan pernikahan itu sendiri. Imbalan materi berupa penghargaan untuk menerima kepuasan kebahagiaan). Jelaslah bahwa alasan-alasan di atas  adanya perkawinan kontrak dapat dibenarkan. Alasan-alasan ini tidak boleh diatasi secara moral atau  menyerah pada situasi atau situasi yang sebenarnya dapat diatasi dengan tekad moral dan hati nurani.

 Ketika berhadapan dengan konflik moral,  misalnya

 ingin keluar dari kemiskinan, tetapi di sisi lain terkait dengan kecenderungan/tradisi kawin kontrak, hal-hal berikut harus dilihat secara kritis: Keinginan untuk keluar dari kemiskinan sebenarnya adalah berdasarkan motif pribadi yang mementingkan diri sendiri. Di sana, hubungan interpersonal pada akhirnya direduksi menjadi sekadar objektifikasi hubungan. Jika demikian, jelas bahwa  dalam situasi seperti itu, individu perlu menolak pernikahan kontrak. Ini tidak berarti bahwa perkawinan kontrak dapat dibenarkan jika motivasinya secara objektif baik. Mereka yang menghadapi situasi ini pada akhirnya harus melihatnya dari sudut pandang moral.

 Orang harus memilih  yang lebih berharga berdasarkan prinsip-prinsip moral yang berlaku secara universal dan menurut apa yang mereka anggap benar dalam hati nurani mereka.

 Dalam hal ini, peran pembangunan hati nurani dalam masyarakat menjadi jelas. Orang-orang di sana hidup dalam  tradisi bahwa pernikahan kontrak adalah aturan sehari-hari. Tentu saja, situasi ini berdampak besar pada sikap, pembentukan hati nurani, dan keputusan  pernikahan kontrak mereka. Pengetahuan dan informasi yang salah tentang hubungan kontraktual juga dapat menyebabkan keputusan yang salah. Dalam hal ini, hati nurani disalahpahami karena ketidaktahuan yang tidak dapat diatasi. terus lakukan? Dalam menghadapi situasi ini, setiap orang harus mampu menemukan realitas secara terbuka dan  objektif. Dia harus menemukan informasi yang benar dan mengoreksi keputusan yang salah. Perhatian besar harus diberikan di sini untuk benar-benar memahami dan memahami esensi pernikahan. Oleh karena itu, peran ulama, pemuka agama dan pemerintah sangat penting di sini. Mereka dapat membantu mengungkapkan pandangannya tentang hakikat perkawinan menurut keyakinan dan wahyu masing-masing agama, dan pemerintah juga harus memberikan informasi tentang kedudukan sistem perkawinan

 dalam konstitusi/hukum nasional. Upaya ini secara tidak langsung mendukung proses penyadaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun