Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Puasa Ramadan Ibu Hamil: Kriteria dan Waktu yang Membuatnya Haram

21 Maret 2024   15:21 Diperbarui: 21 Maret 2024   15:23 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Puasa Ramadan ibu hamil bisa berstatus hukum haram| lustrasi gambar: freepik.com / freepik

Pada bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa sebagai bagian dari rukun Islam yang ketiga. Ini merupakan kewajiban yang diwajibkan baik bagi segenap muslim laki-laki maupun perempuan.

Namun, dalam konteks kodrati seorang manusia, wanita diberkati dengan keistimewaan oleh Allah SWT untuk mengandung, melahirkan, dan menjadi ibu dalam periode kehidupannya. Masa kehamilan sendiri merupakan momen yang luar biasa bagi seorang perempuan.

Meskipun di balik keindahannya, seringkali terdapat berbagai ujian dan tantangan terhadap kondisi kesehatan ibu dan juga bayi yang dikandungnya.

Islam sebagai agama yang sempurna, memahami betul kondisi ini. Oleh karena itu, dalam situasi tertentu, seperti kehamilan, status ibadah puasa Ramadan dapat berubah sesuai dengan kondisi kesehatan seseorang. Khususnya puasa Ramadan ibu hamil.

Aturan-aturan ini telah diatur dalam ketentuan hukum Islam, mulai dari ajaran Al-Qur'an, Hadits, kesepakatan para ulama (Ijma Ulama), hingga analogi berdasarkan kasus serupa (Qiyas).

Puasa Ramadan, yang sejatinya adalah kewajiban bagi umat Islam, dapat berubah menjadi diperbolehkan (mubah) atau bahkan dilarang (haram) jika berpuasa membahayakan kesehatan ibu atau janin secara serius.

Situasi ini mungkin terjadi ketika ibu menghadapi penyakit serius atau komplikasi kehamilan yang berpotensi mengancam nyawa. Namun, perlu dicatat bahwa ini merupakan kasus yang khusus dan tidak selalu terjadi pada setiap ibu hamil.

Terkait dengan kondisi tersebut, adakah tanda-tanda atau perkiraan waktu yang dapat menentukan saat-saat paling rawan bagi seorang ibu yang sedang hamil ketika berpuasa Ramadan?

Penelitian dalam sebuah jurnal nutrisi yang berjudul "Fasting during Ramadan Increases Risk of Very Preterm Birth among Arabic-Speaking Women" memberikan penjelasan mengenai hal ini. Studi ini menyoroti bahwa berpuasa pada paruh kedua trimester kedua kehamilan dapat meningkatkan risiko terjadinya kelahiran sangat prematur (28-31 minggu) hingga 1,33 kali lipat.

Puasa Tingkatkan Risiko Kelahiran Prematur ?

Kondisi kelahiran sangat prematur atau prematur dini memiliki dampak serius terhadap kesehatan bayi dan ibu. Bayi yang lahir prematur berisiko tinggi mengalami gangguan neurologis jangka panjang, gangguan perkembangan, masalah pernapasan, bahkan risiko kematian. Sedangkan bagi ibu, kelahiran prematur meningkatkan risiko komplikasi kesehatan selama persalinan dan pasca persalinan.

Dengan mempertimbangkan risiko-risiko ini, maka ibu hamil yang berpuasa pada paruh kedua trimester kedua kehamilannya besar kemungkinan berstatus hukum haram untuk berpuasa.

Hal ini tidak hanya untuk melindungi kesehatan ibu, tetapi juga untuk melindungi nyawa janin yang dikandungnya. Sebagai individu yang bertanggung jawab, perlu bagi ibu hamil untuk mempertimbangkan kondisi kesehatannya dengan bijak dan mendengarkan saran dari tenaga medis yang kompeten.

Selain itu, perlu juga adanya pemahaman yang lebih baik dalam masyarakat tentang kesehatan ibu hamil, terutama ketika berhubungan dengan praktik keagamaan seperti puasa Ramadan.

Penyedia layanan kesehatan perlu memberikan edukasi yang tepat kepada wanita hamil tentang pentingnya nutrisi dan perawatan kesehatan yang optimal, terutama selama masa kritis kehamilan. Puasa Ramadan ibu hamil barangkali perlu dijadikan edukasi prioritas di masyarakat.

Demikian pula, kampanye kesehatan masyarakat yang dipandu oleh penyedia layanan kesehatan Muslim dapat membantu menyebarkan informasi ini kepada wanita hamil dan masyarakat umum. Dengan demikian, keselamatan dan kesejahteraan ibu hamil dan bayi yang dikandungnya dapat terjaga dengan baik.

Bagaimanapun, puasa Ramadan ibu hamil tetap harus bermuara pada manfaat, bukan mudharat.

Maturnuwun.

Agil Septiyan Habib Esais, dapat dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun