Dengan mempertimbangkan risiko-risiko ini, maka ibu hamil yang berpuasa pada paruh kedua trimester kedua kehamilannya besar kemungkinan berstatus hukum haram untuk berpuasa.
Hal ini tidak hanya untuk melindungi kesehatan ibu, tetapi juga untuk melindungi nyawa janin yang dikandungnya. Sebagai individu yang bertanggung jawab, perlu bagi ibu hamil untuk mempertimbangkan kondisi kesehatannya dengan bijak dan mendengarkan saran dari tenaga medis yang kompeten.
Selain itu, perlu juga adanya pemahaman yang lebih baik dalam masyarakat tentang kesehatan ibu hamil, terutama ketika berhubungan dengan praktik keagamaan seperti puasa Ramadan.
Penyedia layanan kesehatan perlu memberikan edukasi yang tepat kepada wanita hamil tentang pentingnya nutrisi dan perawatan kesehatan yang optimal, terutama selama masa kritis kehamilan. Puasa Ramadan ibu hamil barangkali perlu dijadikan edukasi prioritas di masyarakat.
Demikian pula, kampanye kesehatan masyarakat yang dipandu oleh penyedia layanan kesehatan Muslim dapat membantu menyebarkan informasi ini kepada wanita hamil dan masyarakat umum. Dengan demikian, keselamatan dan kesejahteraan ibu hamil dan bayi yang dikandungnya dapat terjaga dengan baik.
Bagaimanapun, puasa Ramadan ibu hamil tetap harus bermuara pada manfaat, bukan mudharat.
Maturnuwun.
Agil Septiyan Habib Esais, dapat dikunjungi di agilseptiyanhabib.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H