Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memetik Arti Penting "Intangible Asset" dalam Kasus Sengketa Merek MS Glow dan PStore Glow

17 Juni 2022   11:00 Diperbarui: 17 Juni 2022   15:24 4785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelajaran Penting dari MS GLow

Seperti telah diberitakan oleh beberapa media, akhirnya gugatan MS Glow-lah yang dimenangkan oleh pengadilan. Dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengesahkan Shandy Purnamasari selaku owner MSGlow sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama (first to use) dari merek MSGlow.

Keputusan PN Medan untuk memenangkan MS Glow dan J99 secara umum dalam sengketa merek ini salah satunya didasarkan pada aspek first to use dari MS Glow yang telah terdaftar dengan tanggal penerimaan 20 September 2016.

Hal ini menandakan pentingnya kepedulian kita untuk sesegera mungkin melakukan proteksi terhadap aset tidak berwujud yang kita miliki. Kalau dilihat lebih jauh sebenarnya ada beberapa pelajaran penting lain yang dapat kita petik dari kasus sengketa merek ini, dan juga dari kemenangan yang didapatkan oleh MSGlow dalam memperoleh hak eksklusifnya.

Pelajaran yang barangkali akan berguna bagi kita tatkala suatu saat nanti berinteraksi dengan pengelolaan aset tidak berwujud, khususnya yang berkaitan dengan merek dagang.

>> Kesadaran Akan Arti Penting Sebuah Merek

Merek dagang merupakan aset penting yang harus dilindungi dan dijaga oleh sebuah bisnis. Kesadaran terhadap hal ini perlu dimiliki bahkan sejak merek tersebut baru diperkenalkan ke publik. Terlebih ketika popularitas yang dimiliki oleh suatu merek melejit, maka upaya perlindungan harus lebih diperhatikan lagi.

Kesadaran semacam inilah yang nantinya menuntun kita untuk melakukan tindakan antisipasi dan juga proteksi. Yaitu dengan mendaftarkan suatu merek dagang tertentu kepada lembaga terkait supaya aset tak berwujud kita terlindungi.

Merek juga sekaligus sebagai kekayaan intelektual yang perlu kita jaga supaya tercipta iklim bisnis yang sehat. Yaitu agar orang-orang tidak semena-mena mempergunakan merek dagang milik orang lain untuk kepentingan dirinya sendiri.

>> Siap Menghadapi Setiap Kemungkinan Hukum

Demi membela sebuah merek seorang pemilik bisnis rela "berurusan" dengan hukum. Hal itulah yang perlu kita siapkan seiring beragam kemungkinan yang bisa saja terjadi tanpa disangka-sangka. Menggugat dan digugat adalah hal yang biasa bagi para pelaku bisnis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun