Dunia bisnis memang sarat dengan dinamika. Di sana ada persaingan, adu kekuatan, pertarungan strategi, hingga saling menggugat di hadapan pengadilan. Hal itu dilakukan untuk memperjuangkan entitas bisnis masing-masing supaya bisa terus bertahan ditengah persaingan dan menjadi yang terdepan.
Kasus sengketa merek yang baru-baru ini terjadi antara MS Glow dan PStore Glow sedikit banyak dapat memberikan kita gambaran tentang seperti apa ingar bingar persaingan didalam ceruk pasar skincare khususnya dan dunia bisnis pada umumnya.
Kedua belah pihak saling melayangkan gugatan hukum satu sama lain, dengan masing-masing meyakini bahwa merekalah pemilik sah serta pemegang hak eksklusif atas merek dagang tersebut.
Kemiripan nama merek dagang keduanya disinyalir sebagai pemicu masalah yang berujung saling gugat sehingga hanya putusan dari Pengadilan Niaga-lah yang nantinya mampu menuntaskan sengketa.
Lantas mengapa perihal merek dagang saja sampai harus berurusan dengan hukum? Seberapa pentingkah peran keberadaan merek bagi sebuah bisnis? Mengapa J99 dan MSGlow rela berjibaku dengan hukum untuk melindungi mereka dagang mereka?
Merek sebagai "Intangible Asset"
"Apalah arti sebuah nama?" Mungkin ungkapan yang ditulis oleh William Shakespeare dalam kisah Romeo & Juliet tersebut tampak begitu romantis. Namun, sebuah nama ternyata justru memiliki peranan yang sangat penting. Sebuah nama adalah representasi sekaligus manifestasi dari sebuah semangat, harapan, impian, dan juga doa.
Sedangkan dari sisi bisnis nama bisa menjadi aset tak berwujud yang bernilai tinggi. Aset tidak berwujud (intangible asset) yang jikalau mampu dirawat dan dikelola dengan baik akan berkontribusi besar terhadap keberlangsungan serta pertumbuhan suatu bisnis dalam jangka panjang.
Sebuah survei menarik dipaparkan oleh McKinsey & Company, bahwa perusahaan yang berani berinvestasi lebih banyak pada aset tidak berwujud berhasil unggul dalam hal pertumbuhan bisnis dibandingkan perusahaan sejenis lain yang tidak atau hanya memberikan investasi kecil pada aset tidak berwujudnya.
Dan salah satu aset tidak berwujud tersebut adalah merek dagang. Terlepas dari hasil putusan pengadilan, bisa dibilang bahwa sengketa yang terjadi antara MS Glow dengan PStore Glow merupakan bentuk "kesadaran" masing-masing pihak dalam menjaga merek dagang yang mereka miliki.
Pelajaran Penting dari MS GLow
Seperti telah diberitakan oleh beberapa media, akhirnya gugatan MS Glow-lah yang dimenangkan oleh pengadilan. Dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengesahkan Shandy Purnamasari selaku owner MSGlow sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama (first to use) dari merek MSGlow.
Keputusan PN Medan untuk memenangkan MS Glow dan J99 secara umum dalam sengketa merek ini salah satunya didasarkan pada aspek first to use dari MS Glow yang telah terdaftar dengan tanggal penerimaan 20 September 2016.
Hal ini menandakan pentingnya kepedulian kita untuk sesegera mungkin melakukan proteksi terhadap aset tidak berwujud yang kita miliki. Kalau dilihat lebih jauh sebenarnya ada beberapa pelajaran penting lain yang dapat kita petik dari kasus sengketa merek ini, dan juga dari kemenangan yang didapatkan oleh MSGlow dalam memperoleh hak eksklusifnya.
Pelajaran yang barangkali akan berguna bagi kita tatkala suatu saat nanti berinteraksi dengan pengelolaan aset tidak berwujud, khususnya yang berkaitan dengan merek dagang.
>> Kesadaran Akan Arti Penting Sebuah Merek
Merek dagang merupakan aset penting yang harus dilindungi dan dijaga oleh sebuah bisnis. Kesadaran terhadap hal ini perlu dimiliki bahkan sejak merek tersebut baru diperkenalkan ke publik. Terlebih ketika popularitas yang dimiliki oleh suatu merek melejit, maka upaya perlindungan harus lebih diperhatikan lagi.
Kesadaran semacam inilah yang nantinya menuntun kita untuk melakukan tindakan antisipasi dan juga proteksi. Yaitu dengan mendaftarkan suatu merek dagang tertentu kepada lembaga terkait supaya aset tak berwujud kita terlindungi.
Merek juga sekaligus sebagai kekayaan intelektual yang perlu kita jaga supaya tercipta iklim bisnis yang sehat. Yaitu agar orang-orang tidak semena-mena mempergunakan merek dagang milik orang lain untuk kepentingan dirinya sendiri.
>> Siap Menghadapi Setiap Kemungkinan Hukum
Demi membela sebuah merek seorang pemilik bisnis rela "berurusan" dengan hukum. Hal itulah yang perlu kita siapkan seiring beragam kemungkinan yang bisa saja terjadi tanpa disangka-sangka. Menggugat dan digugat adalah hal yang biasa bagi para pelaku bisnis.
Kita tidak bisa "kagetan" atau hanya mengeluh tatkala diterpa situasi yang kurang mengenakkan seperti halnya sengketa merek ini. Perlu langkah-langkah persiapan untuk mengantisipasi setiap kemungkinan.
>> Menghindari Kemiripan Merek
Untuk menghindari risiko terjadi sengketa merek di kemudian hari maka alangkah baiknya bagi seorang pelaku bisnis untuk menengok kanan kiri atau meriset beberapa merek dagang produk milik orang lain supaya kelak tidak melahirkan merek produk yang berpotensi "ricuh".
Percaya kepada ide atau gagasan sendiri tanpa berupaya untuk mendompleng popularitas orang lain melalui upaya memirip-miripkan nama, logo, slogan, dan lain sebagainya adalah jauh lebih baik.
>> Mengedepankan Persaingan Sehat
Apabila ada suatu bisnis yang terlihat maju dan berkembang dengan merek yang dimilikinya, maka cara menyainginya bukanlah dengan meniru-niru gaya serta memirip-miripkan merek bisnis kita dengan bisnis milik orang lain. Sebaliknya, kita harus melakukan positioning yang tepat dan bersaing secara sehat.
Adu kualitas produk, tanding strategi promosi, dan tampil dengan karakteristik yang dimiliki akan memberikan peluang berhasil lebih tinggi ketimbang menjiplak gaya orang lain yang sebenarnya belum tentu kita kenal situasi dan kondisinya.
Salam hangat,
Agil S Habib
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H