Menjalani karier yang menjadi ladang penghasilan merupakan sesuatu yang penting bagi semua orang. Seseorang rela belajar tinggi-tinggi demi memperoleh jenis pekerjaan terbaik dan penghasilan terbesar. Tidak sedikit juga diantara kita yang bersedia merantau ke tempat jauh agar mendapatkan sumber penghasilan yang lebih besar daripada sebelumnya. Beragam jenis profesi silih berganti tidak segan dicoba untuk mendapatkan kompensasi yang paling menjanjikan.
Namun apa jadinya saat beberapa jenis profesi yang dianggap menjanjikan kompensasi paling menarik secara materi ternyata juga memiliki sisi lain yang membuatnya dipandang sebagai profesi "abu-abu" seiring perdebatan atau kontroversi yang mengirinya. Terutama perbedaan pendapat yang menyangkut status hukum halal-haramnya gaji atau penghasilan yang didapat dari pekerjaan tersebut.
Beberapa tahun terkahir ini mungkin kita sudah cukup sering mendengar jargon hijrah yang ramai dikumandangkan oleh sebagian orang yang ingin menjalani hidupnya secara totalitas pada jalur yang benar-benar "putih". Termasuk dalam urusan sumber nafkah untuk menghidupi serta mencukupi seluruh kebutuhan mereka.
Sehingga lambat laun semakin banyak yang merasakan kegelisahan dan kebimbangan perihal profesi yang mereka jalani. Seorang rekan bahkan rela keluar dari tempat kerjanya sebagai pegawai bank karena ingin menjauh dari label riba yang kerapkali dialamatkan kepadanya institusi tempatnya bekerja.
Bank memang cukup sering dibicarakan sebagai profesi dengan kredibilitas sumber pendapatan yang samar atau abu-abu mengenai status halal-haram penghasilan yang didapat dari sana. Hal ini sudah sering kita jumpai argumentasi pro kontranya di cukup banyak artikel, berita, ataupun diskusi. Namun kelihatannya bank tidak sendiri perihal statusnya tersebut. Dan tidak sedikit dari tempat berkarier tersebut yang sudah dikenal memiliki popularitas tinggi dimata para pencari kerja.
Bank Konvensional
Menyangkut bank konvensional dan sematan sebagai representasi praktik riba tentunya membuat korporasi bisnis jenis ini senantiasa ditempatkan pada ranking teratas pekerjaan yang paling harus ditinggalkan saat seseorang memutuskan hijrah total dalam kehidupannya.
Dengan nilai penghasilan yang cukup menggiurkan sebenarnya tidak sedikit yang menaruh minat untuk berkarier disini. Dan pandangan terkait potensi riba sepertinya tidak terlalu dipusingkan oleh mereka yang mungkin memiliki pemahannya sendiri.
Perusahaan Rokok
Sejak dulu hingga sekarang perdebatan tentang hukum rokok masih saja berlanjut. Sebagian ulama berpandangan bahwa rokok itu hukumnya mubah (boleh). Sebagian yang lain menilainya sebagai sesuatu yang makruh. Tapi ada juga yang beranggapan bahwa rokok itu haram. Diskusi dan kajian dilakukan berulang kali untuk mencari titik temu dari hukum sebenarnya dari rokok tersebut. Dan sejauh diskusi atau kajian yang sudah berjalan dilakukan, sejauh itu pula tidak ada satu keputusan bulat yang menyepakati status dari hukum rokok tersebut.
Meski dalam suatu kesempatan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menerbitkan fatwa haram terkait hukum rokok, tapi sepertinya hanya diakui secara parsial saja di masyrakat. Sebagian sepakat dengan yang MUI sampaikan. Tapi sebagian yang lain memilih untuk berbeda paham.