Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tentang 3 "Strategi Militer" Luhut untuk Turunkan Kasus Covid-19 dalam Dua Minggu

16 September 2020   14:25 Diperbarui: 17 September 2020   07:35 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsat Pandjaitan kembali mendapatkan mandat penting dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan laju persebaran COVID-19 setidaknya dalam kurun waktu dua minggu ke depan. 

Presiden Jokowi sendiri membebankan tiga target penting yang mesti dituntaskan oleh Luhut yaitu menekan laju pertumbuhan kasus positif, meningkatkan angka prosesntase kesembuhan (recovery rate), dan menekan semaksimal mungkin angka kematian akibat COVID-19 bagi para pengidapnya (mortality rate). 

Ada sembilan provinsi yang menjadi episentrum persebaran virus corona COVID-19 yang menjadi sasaran tim kerja Luhut untuk "diperbaiki" yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Bali, Sumatra Utara, dan Papua.

Dalam rangka mengemban tugas ini sang menteri pun mengusung tiga "strategi militer"  yang diharapkan mampu mengendalikan kembali laju pandemi. Adapun strategi tersebut adalah melakukan operasi yustisi sebagai upaya penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan. 

Strategi ini jelas memerlukan keterlibatan langsung pemerintah daerah sasaran agar serta merta mendukung rencana yang diusung oleh pemerintah. 

Penegakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan sebuah keniscayaan dengan disertai pengetatan aturan kedisiplinan yang benar-benar mampu memberikan efek jera bagi pelanggarnya. Sehingga dengan demikian narasi "penolakan" PSBB yang sempat dilontarkan oleh "menteri yang lain" tidak boleh lagi terjadi. 

Justru antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mesti membangun sinergi satu sama lain dan bukannya saling menyusutkan sebagaimana yang dilakukan beberapa pemimpin daerah penopang DKI Jakarta baru-baru ini. 

Pemberlakuan PSBB tanpa diimbangi dengan penegakan aturan didalamnya sama artinya dengan tidak ada PSBB samasekali. Jangan sampai PSBB sebatas menjadi sebuah status untuk menunjukkan kepedulian terhadap kondisi pandemi padahal sebenarnya tidak ada aksi nyata untuk merealisasikan niatan baik itu.

Strategi kedua yang diusung oleh Menteri Luhut yaitu meningkatkan manajemen perawatan pasien COVID-19 sehingga mortality rate bisa diturunkan dan recovery rate bisa ditingkatkan. 

Jika menilik pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu saat mengumumkan pemberlakuan kembali PSBB ketat di DKI Jakarta, kapastias fasilitas pelayanan kesehatan sudah hampir penuh. 

Apabila PSBB tidak segera diberlakukan maka tanggal 17 September besok tempat tidur isolasi akan penuh. Sedangkan untuk ICU diperkirakan akan penuh sekitar tanggal 25 September. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun