Baru separuh waktu dari target 100 hari yang dijanjikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk memberikan warna baru dalam dunia pendidikan tanah air.
Baru-baru ini Mas Nadiem menyampaikan pengumuman terkait program kebijakan kementeriannya dalam rangka menyongsong era baru pendidikan Indonesia di masa mendatang.Â
Program pendidikan yang mengusung konsep Merdeka Belajar ini terdiri dari empat program pokok yang akan menjadi concern pembelajaran kedepan. Keempat program tersebut meliputi beberapa hal berikut:
Pertama, penerapan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di tahun 2020 nanti akan diselenggarakan oleh sekolah saja. Pemerintah pusat tidak perlu lagi "cawe-cawe" mengenai hal ini sebagaimana era sebelumnya.
Kedua, Ujian Nasional (UN) tahun 2020 akan menjadi tahun terakhir penyelenggaraan UN. UN akan dihapus dan selanjutnya akan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang mencakup kemampuan bernalar menggunakan bahasa atau literasi, kemampuan bernalar dengan matermatika atau numerasi, dan penguatan pendidikan karakter.
Ketiga, terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pihak Kemendikbud akan melakukan penyederhanaan melalui pemangkasan beberapa komponen.Â
Di dalam kebijakan ini nantinya para guru akan lebih bebas memilih, membuat, menggunakan, serta mengembangkan format RPP. Tujuan dari penyederhanaan RPP ini yaitu agar para guru memiliki lebih banyak waktu guna mempersiapkan dan mengevaluasi pembelajaran itu sendiri.
Keempat, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih akan menggunakan sistem zonasi namun dengan pola kebijakan yang lebih fleksibel dalam rangka mengakomodasi ketimpangan akses serta kualitas pendidikan di beberapa daerah.Â
Dalam PPDB zonasi yang diperbaiki nanti akan terbentuk proporsi minimal 50% jalur zonasi, minimal 15% untuk jalur afirmasi, dan maksimal 15% jalur perpindahan.Â
Sedangkan untuk 0 - 30% sisanya akan menjadi porsi jalur prestasi disesuaikan dengan kondisi daerah. Proporsi final akan ditentukan oleh daerah masing-masing.
Melalui empat program pokok ini Mas Nadiem berharap bahwa akan terjalin suatu kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk saling bahu-membahu melakukan pemerataan akses dan kualitas pendidikan ke seluruh pelosok negeri.Â
Selain itu, melalui kebijakan ini Mas Nadiem juga ingin menyampaikan pemikiran bahwa prosesi pendidikan di Indonesia yang selama ini lebih menjadi beban pengekangan bagi murid harus segera disudahi.Â
UN yang dianggap tidak fair sebagai penentu kelulusan proses pembelajaran dihapus dan digantikan dengan mekanisme yang lebih memberi kemerdekaan dalam belajar. Kreativitas guru dalam mengajar semakin diakomodasi seiring penyusunan RPP yang lebih luwes dan keleluasaan yang memadai dimiliki para guru.
Dalam kebijakan ini seakan Mendikbud kita ingin berkata bahwa pendidikan di negeri ini perlu perubahan besar. Sekarang kita sudah melihat langkah awal dari perubahan besar itu.Â
Satu hal yang tentu kita nanti-nantikan adalah terkait bagaimana implementasinya nanti di lapangan. Apakah akan berjalan sebagaimana kebijakan terdahulu yang tidak banyak mengubah wajah negeri ini ataukah memang akan menjadi langkah besar yang memberikan warna baru bagi Indonesia.
Salam hangat,
Agil S Habib
Refferensi :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H