Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kenyamanan Posisi Menhan Prabowo Terancam Pasca Masuknya RUU KKR ke Prolegnas?

6 Desember 2019   09:08 Diperbarui: 6 Desember 2019   09:14 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah Prabowo patut merasa terancam dengan keberadaan KKR ini? Bisa iya, tetapi bisa juga tidak. Apabila Prabowo memang samasekali tidak bersalah, maka seharusnya ia tidak perlu cemas apalagi terancam. Lain halnya jikalau ia benar-benar terlibat.

Terlepas ada tidaknya Prabowo sebagai bagian dari kebinet bentukan Presiden Jokowi, kasus pelanggaran HAM masa lalu memang harus segera dituntaskan. KKR harus didorong untuk menjadi leader dalam penuntasan semua kasus HAM yang terkatung-katung begitu lama.

Selama ini Komnas HAM terkesan berjalan seorang diri menyerukan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dengan adanya KKR yang lahir dari "rahim" pemerintah melalui UU KKR, maka hal ini hendaknya mampu menguatkan komitmen semua pihak dalam menyelesaikan keadilan HAM yang telah sekian lama terabaikan.

Salam hangat,

Agil S Habib      

Refferensi :

[1] ; [2] ; [3] ; [4] ; [5]; [6]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun