Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Planmaker99, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan featured

Layakkah HAM Seorang Pelanggar HAM Dilindungi?

28 Agustus 2019   07:29 Diperbarui: 8 Desember 2019   07:20 1392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hilangnya Hak Asasi Manusia yang menjadi korban kejahatan seksual | Ilustrasi gambar : www.rappler.com

Muh Aris, seorang tukang las asal Mojokerto Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan 9 anak dan mendapatkan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Vonis itu sebenarnya lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman penjara selama 17 tahun berikut denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Namun, vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan itu ternyata "diganti" dengan jenis hukuman lain yaitu kebiri kimia, dan Aris adalah orang pertama di Indonesia yang menerima vonis kebiri kimia ini.

Pro kontra pun menyeruak seiring vonis kebiri kimia ini. Sebagian orang menganggap hukuman seperti ini patut diberikan karena sepadan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pemerkosaan atau kejahatan seksual. 

Sedangkan sebagian yang lain ada yang beranggapan bahwa hukuman ini tidak tepat karena dianggap belum tentu bisa memberikan efek jera. 

Bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam putusan hukuman kebiri bagi preadtor anak karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

Terkait dengan pandangan dari Komnas HAM ini, secara pribadi saya tidak sepakat. Seorang predator anak, pelaku kejahatan seksual, pemerkosa, atau apapun sebutannya merupakan para pelaku kejahatan yang mesti diberi hukuman berat. Mereka telah merenggut Hak Asasi orang lain. 

Mereka merenggut hak anak untuk menjalani hidup bahagia, mereka merenggut hak seorang perempuan untuk diperlakukan secara hormat, mereka telah merenggut Hak Asasi orang lain. 

Lalu pantaskah orang-orang seperti ini dibela hak-haknya? Seorang pelanggar HAM tidak semestinya diapresiasi Hak Asasinya, khususnya yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang ia lakukan. 

Pelaku kejahatan seksual pantas dihukum kebiri karena itu selaras dengan kejahatannya. Bahkan mungkin hukuman yang lebih berat dari kebiri itu perlu untuk dilakukan.

Kita sering berbicara perlindungan HAM, namun kita seringkali mengabaikan HAM orang lain. Seruan untuk menghormati HAM justru seringkali muncul disaat pelanggar hukum dijatuhi hukuman berat. 

Kemana seruan itu bermuara dikala para korban menangis dan menjerit di tengah kesendirian dan ketakutannya menghadapi bejatnya pelaku kejahatan seksual? 

Sangat disayangkan jikalau hasrat melindungi HAM justru dijadikan tameng orang-orang tidak bertanggung jawab untuk menghindar dari konsekuensi kejahatan masa lalunya. 

Semestinya penggerak HAM melihat dari sisi orang-orang yang tersakiti oleh pelaku kejahatan seksual ini. Bayangkan betapa sedihnya korban yang mengalami aksi kekerasan dan bayangkan betapa sakit hatinya keluarga korban melihat kenyataan ini. 

Lantas ketika mereka merasa puas dengan vonis hukuman pengadilan atas tindak kejahatan yang mereka alami, malah justru hal itu dipersoalkan seakan mereka membela dan melindungi pelaku kejahatan? Solusi apa yang mereka tawarkan untuk menciptakan hukuman sepadan pada manusia-manusia bejat itu?

Hukuman penjara seringkali tidaklah sepadan dengan rasa sakit yang harus ditanggung para korban seumur hidupnya. Betapa sering terjadi para korban kekerasan seksual yang hidupnya merana dan semakin terpuruk. 

Mungkin mereka dipandang sinis oleh lingkungannya. Sedangkan sang pelaku sebatas hanya mendekam di penjara saja. Sang pelaku kejahatan ini barangkali masih bisa tertawa lepas dengan para narapidana lain didalam penjara. 

Mereka mungkin masih bisa menelan makanan hidangan penjara dengan lahap. Apakah hal ini terlihat adil? Jikalau Komnas HAM merasa hukuman kebiri ini melanggar HAM, maka hukuman apalagi yang lebih layak dari itu? Rajam? Hukuman mati? Pancung? Gantung? Atau sebatas hukuman seumur hidup?

Bagaimanapun juga kejahatan seksual adalan bentuk kejahatan yang sangat buruk. Masa depan seorang manusia bisa rusak karena hal ini. Rasa sakitnya begitu berat. 

Jikalau kejahatan seperti ini dipandang remeh, maka betapa kasihannya nasib anak-anak kita, saudari-saudari kita, dan teman-teman kita. 

Mereka hidup di tengah-tengah masa yang penuh dengan ancaman kekerasan seksual yang bisa saja menerkam dari segala penjuru. Na'udzubillah.

Salam hangat,

Agil S Habib

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun