Nama         : Ageung Putri Aprilia
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 231092100117
Prodi            : Administrasi Negara
Dosen Pengampu  : Jaka Maulana S.I.P., M.Si
KEADILAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN
keadilan adalah semua hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakuan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih. Prinsip keadilan melekat dalam cara pada manusia bertindak menurut kodrat akal budinya. Hukum sebagai produk akal budi manusia harus adil, sebab jika tidak hukum itu menyalahi prinsip kodrati akal budi manusia.
Keadilan hukum bagi masyarakat miskin merupakan aspek penting dari sistem hukum yang adil dan sama rata. Masyarakat miskin seringkali menjadi korban dalam proses hukum karena terbatasnya sumber daya dan kurangnya akses terhadap bantuan hukum yang memadai. Hal ini menyulitkan mereka untuk menggugat hak-hak mereka di pengadilan.
Pentingnya keadilan hukum bagi masyarakat miskin tidak dapat diabaikan karena setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Pemerintah harus memberikan perlindungan dan bantuan kepada mereka yang secara ekonomi tidak mampu memperoleh akses yang memadai terhadap keadilan..
Dengan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara dimana setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk dilindungi oleh sistem hukum. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat upaya memberikan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat miskin.
Berbicara tentang hukum, pengertian hukum sebenarnya adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku kemanusian, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Dan hukum adalah ketentuan atau peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi yang melanggarnya.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kekecualian. Keadilan hukum ini berarti bahwa setiap orang, termasuk orang miskin, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum
Namun, Hukum di Indonesia masih jauh dari kata adil. Masih sering terjadi ketimpangan hukum bagi yang memiliki kekuasaan dan yang tidak memiliki kekuasaan. Masyarakat miskin yang mempunyai kelemahan ekonomi, jika mereka tersandung kasus hukum maka akan jadi beban untuk mereka dan keluarganya.
Karena mereka memikirkan siapa nantinya yang akan menafkahi keluarga mereka jika salah satu keluarganya terjerat kasus hukum, belum lagi jika dikenakan denda berupa uang, bagaimana mereka membayar denda tersebut. Tetapi berbeda dengan kaum kaya mereka lebih leluasa dalam memonopoli hukum, dengan membayar uang kebebasan pun bisa dibeli dengan sangat mudah, keringanan hukum juga dapat mudah diterima.
Contoh dari penjelasan yang terkait diatas adalah kasusnya Nenek Minah pada 19 November 2009, Nenek Minah (55) dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao diperkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang. Walaupun nenek minah bersalah jika menurut ketentuan hukum, namun tetap saja kasus yang tergolong sangat ringan ini dipaksa untuk tetap agar diproses secara hukum.
Tidak heran, jika di Indonesia terdapat istilah "Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah" yang artinya Keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas atas atau pejabat tinggi. Juga ibarat pelayanan kesehatan yang sering menghadirkan sindiran "Orang miskin tidak boleh sakit", Maka dalam hal penegakan hukum, muncul pula istilah "Orang miskin tidak boleh benar."
Definisi adil dan tidak adil juga sangat relatif, tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Jika dilihat dari sisi yang menang atau dimenangkan, putusan hukum selalu adil sementara sebaliknya dari sisi pihak yang kalah atau dikalahkan, putusan hukum selalu tidak adil, Yang past, Negara kita ditetapkan sebagai Negara Hukum sebagai panglima dan masyarakat harus menjujung tinggi supremasi hukum
Keadilan bagian dari nilai sosial yang memiliki makna luas, pada satu titik bisa saja bertentangan dengan hukum sebagai salah satu tata nilai sosial. Suatu kejahatan yang dilakukan adalah suatu kesalahan, tetapi apabila hal tersebut bukan merupakan keserakahan tidak bisa disebut menimbulkan keadilan
Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam perkara pidana di pengadilan negeri tidak hanya terletak pada pertimbangan ekonomi atau ketidakmampuan masyarakat akibat alasan-alasan yang menutup akses hukum
Lembaga bantuan hukum juga diharapkan bisa memprioritaskan masyarakat yang tidak mampu/miskin, karena adanya lembaga bantuan hukumlah kiranya pemerataan keadilan dapat diwujudkan bagi masyarakat miskin pada khususnya dan kepada seluruh lapisan masyarakat umumnya.