Namun, Hukum di Indonesia masih jauh dari kata adil. Masih sering terjadi ketimpangan hukum bagi yang memiliki kekuasaan dan yang tidak memiliki kekuasaan. Masyarakat miskin yang mempunyai kelemahan ekonomi, jika mereka tersandung kasus hukum maka akan jadi beban untuk mereka dan keluarganya.
Karena mereka memikirkan siapa nantinya yang akan menafkahi keluarga mereka jika salah satu keluarganya terjerat kasus hukum, belum lagi jika dikenakan denda berupa uang, bagaimana mereka membayar denda tersebut. Tetapi berbeda dengan kaum kaya mereka lebih leluasa dalam memonopoli hukum, dengan membayar uang kebebasan pun bisa dibeli dengan sangat mudah, keringanan hukum juga dapat mudah diterima.
Contoh dari penjelasan yang terkait diatas adalah kasusnya Nenek Minah pada 19 November 2009, Nenek Minah (55) dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao diperkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang. Walaupun nenek minah bersalah jika menurut ketentuan hukum, namun tetap saja kasus yang tergolong sangat ringan ini dipaksa untuk tetap agar diproses secara hukum.
Tidak heran, jika di Indonesia terdapat istilah "Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah" yang artinya Keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas atas atau pejabat tinggi. Juga ibarat pelayanan kesehatan yang sering menghadirkan sindiran "Orang miskin tidak boleh sakit", Maka dalam hal penegakan hukum, muncul pula istilah "Orang miskin tidak boleh benar."
Definisi adil dan tidak adil juga sangat relatif, tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Jika dilihat dari sisi yang menang atau dimenangkan, putusan hukum selalu adil sementara sebaliknya dari sisi pihak yang kalah atau dikalahkan, putusan hukum selalu tidak adil, Yang past, Negara kita ditetapkan sebagai Negara Hukum sebagai panglima dan masyarakat harus menjujung tinggi supremasi hukum
Keadilan bagian dari nilai sosial yang memiliki makna luas, pada satu titik bisa saja bertentangan dengan hukum sebagai salah satu tata nilai sosial. Suatu kejahatan yang dilakukan adalah suatu kesalahan, tetapi apabila hal tersebut bukan merupakan keserakahan tidak bisa disebut menimbulkan keadilan
Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam perkara pidana di pengadilan negeri tidak hanya terletak pada pertimbangan ekonomi atau ketidakmampuan masyarakat akibat alasan-alasan yang menutup akses hukum
Lembaga bantuan hukum juga diharapkan bisa memprioritaskan masyarakat yang tidak mampu/miskin, karena adanya lembaga bantuan hukumlah kiranya pemerataan keadilan dapat diwujudkan bagi masyarakat miskin pada khususnya dan kepada seluruh lapisan masyarakat umumnya.