Mohon tunggu...
Agatha 152019030
Agatha 152019030 Mohon Tunggu... Lainnya - Nursing student

19 y.o "the very first requirement in a hospital is that it should do the sick no harm" - Florence Nightingale

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Perawat Dalam Membiasakan Budaya Keselamatan Menjadi Upaya Peningkatan Keselamatan Kita Semua

20 Januari 2021   18:30 Diperbarui: 22 Januari 2021   11:24 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada awal tahun 2020, kita semua dikejutkan oleh kabar kemunculan virus baru penyebab infeksi saluran pernapasan, yang sekarang kita kenal dengan sebutan COVID-19. Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina menjadi titik permulaan penyebaran virus ini, lalu secara mudah dan cepat mengalami perluasan ke lebih dari 190 negara hingga akhirnya pada tanggal 12 Maret 2020, World Health Organization (WHO), menyatakan COVID-19 sebagai pandemi.  

Sejak awal perkembangannya, COVID-19 telah menjadi krisis dan memberikan dampak secara luas di berbagai aspek kehidupan serta seluruh lapisan masyarakat tak terkecuali tenaga medis

Penyebaran COVID-19 yang begitu cepat sehingga seluruh dunia merasakannya ini menyebabkan bertambahnya beban kerja tenaga medis di berbagai layanan kesehatan

Kita tahu bahwa pada dasarnya setiap layanan kesehatan diciptakan untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien tentu dijadikan sebuah prioritas karena akan mencerminkan kualitas dari layanan kesehatan itu sendiri.

Oleh karena itu, para tenaga medis terkhususnya perawat di masa pandemi seperti ini, menjadi sosok pertama yang berinteraksi secara langsung dengan pasien dalam kurun waktu yang lama demi memenuhi kebutuhan pasien secara holistik sangat dibutuhkan keprofesionalitasannya, mengingat bahwa mereka harus mampu melakukan pekerjaannya berdasarkan keselarasan pengetahuan dengan keterampilan atau keahlian yang dimiliki, serta tidak menyimpang dari kode etik keperawatan supaya asuhan keperawatan yang diberikan tidak memperberat kesakitan atau memunculkan kesakitan yang baru bagi pasien, dan yang terutama adalah mencegah penyebaran infeksi dari virus ini secara tepat.

Tuntutan dan keprofesionalitasan dari perawat selain meningkatkan risiko keselamatan diri mereka sendiri juga meningkatkan risiko keselamatan tenaga medis lainnya, maka dari itu selama bekerja seluruh perawat beserta dengan tenaga medis lainnya diwajibkan untuk tetap memperhatikan baik kesehatan fisik maupun psikologisnya masing-masing, menggunakan protokol kesehatan secara saksama supaya terhindar dari infeksi, lebih berani lagi melaporkan kejadian insiden keselamatan, memahami hak dan kewajiban dari pasien, serta selalu mempromosikan budaya keselamatan. Perlu diingat bahwa keselamatan tenaga medis adalah keselamatan kita semua. (WHO, 2020).

Lalu bagaimana peran perawat dalam meningkatkan upaya keselamatan yang bukan hanya bagi pasien tetapi mencakup tenaga medis lainnya serta dapat meminimalkan dampak dari penyebaran COVID-19 ini? Tentu dengan meningkatkan kembali kesaran tentang budaya keselamatan pasien sehingga bukan hanya di lingkup layanan kesehatan saja penerapannya dapat dilakukan tetapi kelak menjadi sebuah kebiasaan baru bagi setiap lapisan masyarakat.

Penemuan COVID-19 di tahun 2019, lalu kasusnya meningkat pesat pada tahun 2020 menyebabkan pengetahuan terkait pencegahan, pengobatan, dan penanganannya masih terbatas dimana sampai detik ini para ahli masih terus berusaha untuk menemukan jawaban atas penyelesaian pandemi ini. 

Menurut para ahli, penyakit ini diakibatkan oleh virus yang mirip atau termasuk ke dalam keluarga besar virus Corona yang menyebabkan terjadinya epidemi SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) dan pandemi MERS (Middle East Respiratory Syndrome). Dikarenakan gejalanya dengan SARS terbilang cukup mirip dimana untuk kasus yang berat dapat menyebabkan sindrom pernafasan akut, pneumonia, gagal ginjal bahkan kematian, maka virus ini kemudian dinamakan dengan SARS-COV 2 dan mengakibatkan penyakit COVID-19 (Corona Virus Disease-2019). Meskipun angka kematian akibat SARS lebih tinggi (9,6%) daripada COVID-19 (kurang dari 5%), penyebaran COVID-19 lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan SARS. (Kemenkes RI, 2020).

Virus corona tergolong zoonosis, dimana kemungkinan asal virus adalah dari hewan lalu ditularkan kepada manusia. Terkait COVID-19, dengan masa inkubasi virus  ± 5-6 hari dengan masa terpanjang yaitu 14 hari, belum ada kepastian bagaimana proses transmisinya dapat terjadi, tetapi berdasarkan perkembangan data dan penelitian yang ada mengindikasikan bahwa transmisinya melalui droplet dari hidung atau mulut ketika seseorang itu bersin atau batuk, yang apabila tersentuh oleh kita baik secara langsung atau melalui benda yang sudah terkontaminasi dengan droplet tersebut, kemudian kita menyentuh bagian segitiga wajah (mata, hidung, mulut) maka terjadilah infeksi COVID-19 atau bisa juga ketika droplet dari penderita tanpa sengaja terhirup oleh kita. (Kemenkes RI, 2020). 

Selain itu, terdapat beberapa penelitian yang menyatakan bahwa penularan virus ini juga dapat melalui udara (airborne), tetapi pernyataan ini masih perlu penelitian yang lebih lanjut.

Perawat bersama dengan tenaga medis lainnya menjadi garda terdepan dalam pemberian layanan kesehatan. Mereka rela berkorban waktu, tenaga, pikiran, bahkan nyawa demi menyelamatkan ratusan hingga ribuan pasien mulai dari status ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), hingga positif COVID-19 ditambah dengan kemunculan OTG (Orang Tanpa Gejala) yang membuat mereka terpaksa tidak pulang ke rumah demi mencegah penularan virus ini kepada keluarga tercinta.

Teringat akan Hari Keselamatan Pasien se-Dunia yang perayaannya jatuh pada tanggal 17 September 2020 dimana tema yang diangkat adalah “Keselamatan Tenaga Kesehatan sebagai Prioritas Utama untuk Keselamatan Pasien” yang kemudian oleh Kementrian Kesehatan dan Komisi Nasional Kesehatan negara kita diadaptasi ulang menjadi “Keselamatan Tenaga Kesehatan Keselamatan Kita Semua” dengan tujuan untuk mengapresiasi kerja keras seluruh tenaga medis di berbagai belahan dunia. Selain itu, dengan perayaan ini, Badan Kesehatan Dunia (WHO) ingin agar seluruh tenaga medis dapat betul-betul memahami peran mereka sebagai upaya menegakkan keselamatan pasien.

WHO (2020), menegaskan bagi pembuat kebijakan, pengambil keputusan, dan pemangku kepentingan yang bersangkutan, agar kebijakan mengenai perlindungan tenaga medis dapat terbentuk dengan kelengkapan APD yang memadai, peraturan kerja yang aman dan nyaman, serta adanya peningkatan kerja sama antar penyedia layanan dan asosiasi tenaga medis dalam hal kesehatan berupa terciptanya lingkungan kerja yang aman dan mendukung, terdapat perlindungan bagi petugas yang melaporkan insiden keselamatan pasien, kapasitas dari petugas terutama yang erat kaitannya dengan pencegahan infeksi mengalami peningkatan, dan pemberian reward kepada petugas agar semakin termotivasi dalam upaya menegakkan budaya keselamatan pasien.

Berbicara mengenai budaya keselamatan berarti bagaimana keselamatan itu dapat dipahami, dinilai, dan dijadikan prioritas dalam sebuah organisasi. Konteks keselamatan di sini adalah keselamatan pasien yang mencakup individu, keluarga, dan masyarakat dengan tenaga medis. Terkhususnya di masa pandemi ini, maka letak fokusnya adalah bagaimana setiap layanan kesehatan mulai dari parkiran sampai ke parkiran lagi dapat meminimalkan dampak yang telah ditimbulkan dari penyebaran virus ini.

Budaya keselamatan pasien akan meningkatkan sistem keselamatan pasien dan tenaga medis yang menangani COVID-19, memastikan kepatuhan terhadap protokol dan memungkinkan staf untuk melaporkan kesenjangan dan kekurangan serta mengusulkan perbaikan, sangat penting bagi Fasyankes dengan sumber daya terbatas karena dapat menimbulkan kolaborasi untuk memanfaatkan sumber daya yang terbatas, serta meningkatkan ketahanan dan menciptakan kegembiraan di tempat kerja sebagai salah satu komponen kunci dalam memperkuat budaya keselamatan pasien. Tentu hal ini sangat menentukan percepatan penanganan COVID-19 dengan fokus utamanya adalah kesembuhan bagi pasien yang dirawat dan pencegahan penularan infeksi dari virus.

Kita tahu bahwa sampai sekarang penyebaran COVID-19 masih terus meningkat di beberapa wilayah. Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan COVID-19, total kasus COVID-19 di Indonesia hingga tanggal 16 Januari 2021 mencapai 896.642 orang sejak kasus pertama diumumkan, yaitu 2 Maret 2020. 

Terdapat penambahan kasus positif sebanyak 14.224 kasus dalam 24 jam terakhir. Sementara itu, berdasarkan rangkuman data Tim Mitigasi IDI yang berasal dari berbagai organisasi persatuan profesi tenaga medis, total tenaga medis yang meninggal berjumlah 504 (Maret-Desember 2020) dengan total perawat mencapai 172 akibat terpapar COVID-19. 

Tercatat bahwa kematian tenaga medis di Indonesia tertinggi di Asia dan berada pada peringkat lima besar di seluruh dunia. Bukan hal yang sepatutnya dibanggakan, justru angka-angka ini telah mengingatkan kita semua betapa pentingnya peran yang dimainkan oleh tenaga medis dalam meringankan penderitaan dan menyelamatkan nyawa para pasien.

Sungguh merupakan perjuangan yang luar biasa karena sebagai pemberi layanan maka mau tidak mau mereka harus memprioritaskan keselamatan masyarakat luas serta mengesampingkan segala kebutuhan pribadi. Tenaga medis harus bekerja dengan protokol yang ketat dengan segala APD yang wajib digunakan selama berinteraksi dengan pasien, ditambah dengan adanya tekanan psikis berupa ketakutan, kekhawatiran, kecemasan, perlakuan diskriminasi dan lain sebagainya. 

Bayangkan saja bekerja selama ± 8 jam tanpa minum dan makan, dengan begitu banyak tekanan dan tuntutan yang ada maka bisa jadi dan sangat mungkin terjadi penularan karena hilangnya perasaan aware atau kewaspadaan. Fokus mereka hanyalah bagaimana memberikan pelayanan yang utuh kepada pasien dan tidak menambah penderitaan atau kesakitan yang dirasakan oleh pasien.

Terkhususnya perawat, dimana setiap pelayanan yang dilakukan harus senantiasa memerhatikan mutu dan keselamatan pasien juga tenaga medis lainnya. Standar dan sasaran keselamatan pasien menjadi hal yang utama untuk dilakukan apabila ingin menciptakan budaya keselamatan. 

Menurut Permenkes No. 11 tahun 2017 pasal 4 dan 5 mengenai keselamatan pasien, terdapat 7 Standar Keselamatan Pasien yang terdiri dari: 1) Hak pasien; 2) Pendidikan bagi pasien dan keluarga; 3) Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan; 4) Penggunaan metode peningkatan kinerja; 5) Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien; 6) Pendidikan bagi staf tentang keselamatan pasien; 7) Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien. 

Dengan 6 Sasaran Keselamatan yang harus dicapai, yaitu: 1) Mengidentifikasi pasien dengan benar; 2) Meningkatkan komunikasi yang efektif; 3) Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai; 4) Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar; 5) Mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan; 6) Mengurangi risiko cedera pasien akibat terjatuh.

Sebagai caregiver, perawat harus selalu ada 24 jam di tatanan layanan klins seperti rumah sakit agar dapat memenuhi kebutuhan pasien. Sebagai edukator, perawat dapat meningkatkan pemahaman pasien, keluarga, dan masyarakat dengan berbagi pengetahuan dan informasi secara jelas dan jujur terkait tanda dan gejala, pencegahan dan penularan dari COVID-19 supaya tidak timbul kecemasan tetapi justru membantu mereka agar dapat waspada dengan selalu menerapkan perilaku pencegahan dan hidup lebih sehat. Sebagai advokat, dimana perawat juga berperan dalam memberikan keterangan ataupun saran kepada keluarga untuk upaya meningkatkan keselamatan pasien dan keluarganya serta mengkikis stigma COVID-19 yang beredar.

Agar benar-benar menciptakan budaya keselamatan pasien yang dapat berujung menjadi kebiasaan baru maka perawat bisa mencontohkan tindakan-tindakan pencegahan infeksi yang benar seperti cara mencuci tangan yang benar, memakai dan melepas masker dengan benar, batuk dan bersin yang benar, dan sebagainya. 

Perawat juga dapat memberikan arahan agar baik pasien maupun keluarganya dengan masalah lain lebih berhati-hati karena berada di rumah sakit yang sama dengan pasien COVID-19. Selain itu, hendaknya perawat selalu menganjurkan agar pasien dan keluarganya rajin minum vitamin untuk menjaga imunitas serta tidak lupa selalu mengingatkan bahwa taat protokol kesehatan dengan melakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan) merupakan suatu keharusan.

Selanjutnya, ketika perawat memasuki ruangan untuk melakukan tindakan tidak lupa memakai APD dan apabila perawat memegang benda- benda sekitar pasien barang maka wajib melakukan hygiene dengan mencuci tangan ataupun menggunakan desinfektan agar tidak menyebar melalui dari benda-benda yang perawat pegang sebelumnya. 

Perawat juga apabila ingin melakukan tindakan harus lebih memperhatikan tindakan yang akan dilakukan, seperti pemberian obat dan wajib untuk melihat rekam medis pasien terutama kalau ada perawat yang magang atau baru mulai bekerja harus diawasi oleh yang profesional.

Budaya keselamatan pasien akan meningkatkan sistem keselamatan pasien dan staf yang menangani krisis COVID-19, memastikan kepatuhan terhadap protokol dan memungkinkan staf untuk melaporkan kesenjangan dan kekurangan serta mengusulkan perbaikan, sangat penting bagi Fasyankes dengan sumber daya terbatas karena dapat menimbulkan kolaborasi untuk memanfaatkan sumber daya yang terbatas, serta meningkatkan ketahanan dan menciptakan kegembiraan di tempat kerja sebagai salah satu komponen kunci dalam memperkuat budaya keselamatan pasien. 

Tentu hal ini sangat menentukan percepatan penanganan COVID-19 dengan fokus utamanya adalah kesembuhan bagi pasien yang dirawat dan pencegahan penularan infeksi dari virus, yang dimana perlakuannya otomatis tidak hanya mencegah infeksi kepada pasien tetapi juga kepada tenaga medis lainnya.

Agar benar-benar menciptakan budaya keselamatan pasien yang dapat berujung menjadi kebiasaan baru maka perawat harus selalu menerapkan standar dan sasaran keselamatan pasien dalam berbagai perannya (pemberi asuhan, advokat, dan edukator). Ingat bahwa “Keselamatan Tenaga Medis adalah Keselamatan Pasien” begitupun sebaliknya, jadi budaya keselamatan ini tidak akan tercipta dan terlaksana dengan baik apabila hanya sistem kesehatan atau instansi besar (pihak rumah sakit) terkait saja yang mengupayakan, dibutuhkan pula dukungan serta keterlibatan aktif dari masyarakat.

Kiranya penjabaran data-data dan informasi di atas memberikan kesadaran dan menumbuhkan rasa peduli untuk saling bahu membahu memutus rantai penularan COVID-19. Perlunya kesadaran masyarakat bahwa penanganan pandemi ini merupakan tanggung jawab bersama sehingga penerapan budaya keselamatan pasien pada lingkup rumah sakit dapat terlaksana bahkan menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari dan dimana pun individu masyarakat itu berada mengingat bahwa kita sekarang masih berada di situasi pandemi.

REFERENSI:

Astari, D., Susilaningsih, F., & Pramukti, I. (2021). Peran Infection Prevention Control dalam Perspektif Keperawatan Menghadapi Pandemi Covid-19 : Kajian Literatur. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 11(1), 55-62. https://doi.org/https://doi.org/10.32583/pskm.v11i1.1131

Gusasi, S, D. (2020, Desember 18). Perawat sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Diperoleh dari https://gustinerz.com/perawat-sebagai-garda-terdepan-dalam-penanganan-covid-19/

Hernawan, W. (n.d.). Peran PPNI dalam perlindungan perawat di masyarakat pada pandemi covid 19.

Kemenkes RI. (2020). FAQ Coronavirus: Pertanyaan dan Jawaban Terkait COVID-19 Kementerian Kesehatan. Diakses dari: https://www.kemkes.go.id/article/view/20030400008/FAQ-Coronavirus.html.

Lubis, A. J. (2020). Meningkatkan Keselamatan pasien di Rumah Sakit, terkait dengan masa masa pandemi COVID-19.

Permenkes No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien, Jakarta : Kemenkes RI

Stevie A. Nappoe, Hanevi Djasri. (2020). Keselamatan Tenaga Kesehatan Keselamatan Kita Semua. Diakses dari: https://www.mutupelayanankesehatan.net/3514-keselamatan-tenaga-kesehatan-keselamatan-kita-semua.

WHO. (2020). World Patient Safety Day 2020 Campaign Essential. Diakses dari: https://www.who.int/campaigns/world-patient-safety-day/2020/campaign-essentials.

SUMBER BERITA:

Karmil, I., Meiliana, D. (2021, 16 Januari).  Update: 16 Januari: Ada 143.571 Kasus Aktif COVID-19 di Indondesiaepekan Ini. Kompas.com. Diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/16/16013701/update-16-januari-ada-143517-kasus-aktif-covid-19-di-indonesia

Pranita, E., Dewi, B. (2021, 4 Januari). Kematian Tenaga Medis Indonesia Akibat Covid-19 Tertinggi di Asia, Kenapa?. Kompas.com. Diakses dari: https://www.kompas.com/sains/read/2021/01/04/193000323/kematian-tenaga-medis-indonesia-akibat-covid-19-tertinggi-di-asia-kenapa-?page=all.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun