3.Setelah mendidih masukan gula pasir sedikit demi sedikit hingga larut
4.Kemudian masukan bunga telang segar tunggu hingga warnanya menjadi biru pekat.
5.Setelah itu masukan jahe dan serai yang telah di geprek jangan lupa masukan juga daun pandan dan kayu manis secukupnya
6.Tunggu hingga harum dari rempah-rempahnya keluar dan mengental
7.Setelah itu matikan kompor menunggu sampai dingin
8.Sirup telang siap disajikan
Setelah pembuatan sirup telang selanjutnya membentuk kelompok produksi teh telang dari pengeringan dan sirupnya dibagi menjadi 2 kelompok. Diperoleh ketua pengeringan bunga telang ibu siti maroah dan ketua sirup telang ibu siti yasaroh.
Tindak lanjutnya ke proses irt dan Pengajuan irt untuk sirup telang
Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha ini sudah memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :
- Tempat usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal
- Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
- Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT