Mohon tunggu...
Afviya Nabila
Afviya Nabila Mohon Tunggu... Freelancer - freelancer

masih mencari jalannya di balik layar dan papan huruf

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Cuti Bersama Lebaran, Aplikasi Si-Ondel Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan Online

10 Mei 2021   14:11 Diperbarui: 10 Mei 2021   14:22 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi STNK dan BPKB yang pajak kendaraan bermotornya perlu dibayarkan meskipun sedang cuti bersama lebaran (kompas.com/sri lestari)

Menuju penghujung bulan Ramadhan ini, masyarakat Indonesia terutama umat Islam akan bersiap untuk menyambut lebaran Hari Raya Idul Fitri. Jadwal libur untuk menyambut lebaran pun telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah memutuskan bahwa terdapat satu hari cuti bersama lebaran dan dua hari libur nasional untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri ini. 

Disepanjang waktu cuti bersama lebaran tersebut tentu akan terdapat banyak kantor pelayanan masyarakat yang ditutup sementara. Tidak terkecuali Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa kita sebut dengan SAMSAT. 

Lantas bagaimana jika kita masih memiliki kewajiban yang berurusan dengan pajak kendaraan bermotor selama cuti bersama lebaran??

Masyarakat ternyata masih dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor selama cuti bersama lebaran meskipun Kantor SAMSAT sedang tutup sementara, loh!

Baca Juga : Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Hal ini dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi yang dimiliki oleh SAMSAT melalui smartphone. Aplikasi SAMSAT Online Nasional merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri atas Korps Lalu Lintas (Korlantas), Kemendagri, dan Jasa Raharja.

Aplikasi layanan pajak kendaraan bermotor oleh SAMSAT ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalakan mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya dilakukan di kantor SAMSAT, yang biasanya menyebabkan kepadatan antrean oleh masyarakat yang ingin membayar.

Selain itu penggunaan aplikasi yang dapat diunduh pada Playstore maupun Appstore ini juga ditujukan untuk mendukung pemerintah dalam menekan angka jumlah penyebaran kasus pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung di Indonesia.

Namun apakah hanya bayar pajak kendaraan bermotor tahunan yang dapat dibayarkan secara online ??

Tentu saja tidak. Aplikasi SAMSAT Online Nasional ternyata tidak hanya menyediakan fitur yang memungkinkan masyarakat untuk bayar pajak kendaraan tahunan secara online, melainkan terdapat layanan-layanan sebagai berikut :

  • Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWSKLLJ)
  • Pengesahan STNK

Untuk menambahkan kemudahan tersebut, diketahui Dirlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI juga merilis aplikasi lanjutan e-SAMSAT yang disebut dengan Si-Ondel (SAMSAT Online Delivery).

Berbeda dengan aplikasi SAMSAT Online Nasional (Samolnas) yang memudahkan hanya dalam segi pembayaran dimana surat-menyurat tetap harus diambil di kantor SAMSAT, aplikasi Si-Ondel telah menyediakan fitur tambahan. 

Fitur tambahan dari aplikasi Si-Ondel adalah layanan pengantaran TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK ke rumah masyarakat yang telah melunasi kewajiban pajak tersebut.

Baca Juga : Samsat Delivery, Bayar PKB Jadi Lebih Mudah dan Aman

Adapun selama cuti bersama lebaran ini, pengiriman atau pengantaran TBPKP akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, namun pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri dapat tetap dibayarkan secara online seperti hari biasanya.

Pembayaran melalui aplikasi SAMSAT ini dapat dilakukan dengan berbagai bank yang telah bekerjasama dengan pihak SAMSAT Online Nasional seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Permata, CIMB Niaga, dan Bank DKI atau aplikasi JAKONE Mobile bagi penduduk DKI Jakarta.

Penggunaan aplikasi Si-Ondel ini akan sangat memudahkan masyarakat yang ingin menikmati cuti bersama lebaran yang singkat ini dengan tenang, karena dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi ini juga tidak membutuhkan STNK, BPKB dan KTP asli dari pemilik kendaraan.

Mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui Aplikasi SAMSAT Si-Ondel (kompas.com)
Mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui Aplikasi SAMSAT Si-Ondel (kompas.com)

Berikut ini tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor online melalui aplikasi Si-Ondel milik SAMSAT :

1. Registrasi data kendaraan ada E-Samsat atau SAMSAT Online Nasional.
2. Bayar jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai dengan yang tertera di STNK
3. Order  online delivery surat pengesahan pajak yang baru dengan aplikasi Si-Ondel
5. Driver Si-Ondel akan mengambil TBPKP di loket SAMSAT dan mengantarkanya ke rumah
6.Anda akan menerima TBPKP dan Stiker Pengesahan STNK yang baru

Nah, berdasarkan uraian tersebut dapat diketahui bahwa aplikasi Si-Ondel yang memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor online ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, namun juga dapat efektif digunakan masyarakat selama cuti bersama lebaran yang sebentar lagi akan datang.

Baca Juga : Menekan Kasus Covid-19 dengan Mengurangi Cuti Bersama, Efektifkah?

Oleh karena itu, tetap lunasi kewajiban pajak Anda dengan tepat waktu meskipun sedang menikmati cuti bersama lebaran Hari Raya Idul Fitri, ya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun