Berbeda dengan aplikasi SAMSAT Online Nasional (Samolnas) yang memudahkan hanya dalam segi pembayaran dimana surat-menyurat tetap harus diambil di kantor SAMSAT, aplikasi Si-Ondel telah menyediakan fitur tambahan.Â
Fitur tambahan dari aplikasi Si-Ondel adalah layanan pengantaran TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK ke rumah masyarakat yang telah melunasi kewajiban pajak tersebut.
Baca Juga : Samsat Delivery, Bayar PKB Jadi Lebih Mudah dan Aman
Adapun selama cuti bersama lebaran ini, pengiriman atau pengantaran TBPKP akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, namun pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri dapat tetap dibayarkan secara online seperti hari biasanya.
Pembayaran melalui aplikasi SAMSAT ini dapat dilakukan dengan berbagai bank yang telah bekerjasama dengan pihak SAMSAT Online Nasional seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Permata, CIMB Niaga, dan Bank DKI atau aplikasi JAKONE Mobile bagi penduduk DKI Jakarta.
Penggunaan aplikasi Si-Ondel ini akan sangat memudahkan masyarakat yang ingin menikmati cuti bersama lebaran yang singkat ini dengan tenang, karena dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi ini juga tidak membutuhkan STNK, BPKB dan KTP asli dari pemilik kendaraan.
Berikut ini tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor online melalui aplikasi Si-Ondel milik SAMSAT :
1. Registrasi data kendaraan ada E-Samsat atau SAMSAT Online Nasional.
2. Bayar jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai dengan yang tertera di STNK
3. Order  online delivery surat pengesahan pajak yang baru dengan aplikasi Si-Ondel
5. Driver Si-Ondel akan mengambil TBPKP di loket SAMSAT dan mengantarkanya ke rumah
6.Anda akan menerima TBPKP dan Stiker Pengesahan STNK yang baru
Nah, berdasarkan uraian tersebut dapat diketahui bahwa aplikasi Si-Ondel yang memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor online ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, namun juga dapat efektif digunakan masyarakat selama cuti bersama lebaran yang sebentar lagi akan datang.
Baca Juga : Menekan Kasus Covid-19 dengan Mengurangi Cuti Bersama, Efektifkah?
Oleh karena itu, tetap lunasi kewajiban pajak Anda dengan tepat waktu meskipun sedang menikmati cuti bersama lebaran Hari Raya Idul Fitri, ya!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H