3. Perlokusi, yaitu tuturan yang diucapkan seorang penutur sering memiliki efek atau daya pengaruh, Pengujarannya dimaksudkan untuk mempengaruhi mitra tutur.
- Pada kalimat: "Sekertaris Ditjen GTK, Nunuk Suryani menyatakan bahwa kuota 1 juta guru honorer PPPK 2021 yang baru terisi sekitar 300 ribu, jumlah yang dimaksud tersebut didapatkan dari hasil seleksi PPPK Tahap 1 dan 2. Adapun untuk PPPK 2022, Kemdikbudristek mengusulkan formasi sekitar 758 ribu yang merupakan sisa dari kuota PPPK 2021 dan guru PNS yang pensiun".
Penjelasan:
Kalimat ini, secara tidak langsung mengingatkan kepada para guru dan guru honorer bahwa kuota guru honorer terbilang sangat banyak dan hanya terisi sebagian saja, itu berarti akan lebih besar peluang untuk masuk di PPPK Guru Honorer 2022.
4. Representatif, yaitu Tindak tutur yang mengikat penuturnya akan kebenaran atas apa yang diujarkan.
- Pada kalimat: "Guru honorer yang sudah lulus Passing Grade akan langsung penempatan berdasarkan mekanisme seleksi PPPK 2022 yang ditempatkan di tempat tugas yang masing-masing atau di satuan pendidikan"
Penjelasan:
Maksud tuturan diatas yaitu penutur memberitahukan kepada mitra tutur bahwa guru honorer yang sudah lulus Passing Grade akan langsung diberikan penempatan berdasarkan mekanisme seleksi PPPK 2022.
5. Direktif, Tindak tutur yang dimaksudkan penuturnya agar mitra tutur melakukan tindakan yang disebutkan di dalam tuturan itu.
- Pada kalimat: "Pada mekanisme penempatan diobservasi guru honorer lebih cenderung ditempatkan di sekolahnya masing-masing atau tidak ada pergeseran sekolah induk".
Penjelasan: