Mohon tunggu...
Afriza Yohandi Putra
Afriza Yohandi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM : 43223110005 | Program Studi : Sarjana Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus G Peter Hoefnagels pada skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   18:44 Diperbarui: 7 Desember 2024   19:23 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Pendekatan Non-Penal: Pencegahan dan Pemberdayaan Sosial

Hoefnagels menekankan bahwa kebijakan kriminal tidak hanya fokus pada sanksi pidana, tetapi juga harus melibatkan langkah-langkah pencegahan yang dapat mencegah terjadinya kejahatan sejak awal. Pendekatan non-penal ini lebih menitikberatkan pada upaya untuk mencegah kejahatan dengan merubah kondisi sosial dan lingkungan, bukan hanya memberikan hukuman.

  1. Pencegahan Kejahatan melalui Pendidikan dan Kampanye Sosial:

    • Salah satu cara yang efektif dalam pencegahan kejahatan adalah dengan memberikan pendidikan hukum dan sosial kepada masyarakat. Di Indonesia, program-program kesadaran hukum seperti kampanye anti-pelecehan seksual, kampanye keselamatan berkendara, dan sosialisasi terkait hak asasi manusia dapat membantu mengurangi kejadian-kejadian kejahatan di ruang publik.
    • Contoh penerapan: Kampanye yang dilakukan oleh LSM atau pemerintah tentang pentingnya menjaga keselamatan di ruang publik dan mengedukasi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan kriminal, seperti pencurian atau vandalisme.
  2. Peran Teknologi dan Infrastruktur dalam Pencegahan:

    • Infrastruktur yang memadai juga sangat berperan dalam pencegahan kejahatan. Sebagai contoh, pemasangan CCTV di ruang publik seperti taman kota, stasiun kereta, dan pusat perbelanjaan dapat mengurangi kejahatan dan meningkatkan pengawasan.
    • Pemasangan lampu jalan di tempat-tempat gelap atau rawan kejahatan juga dapat meningkatkan rasa aman di ruang publik. Dengan menggunakan teknologi, kejahatan dapat dicegah lebih dini, dan jika terjadi, pelaku dapat dengan cepat dilacak.
    • Contoh di Indonesia: Beberapa kota besar seperti Jakarta dan Surabaya telah memanfaatkan CCTV untuk memantau keamanan di jalanan dan pusat kota, yang membantu mengurangi angka kriminalitas.
  3. Pemberdayaan Komunitas dan Kepemilikan Sosial:

    • Hoefnagels juga menunjukkan bahwa kebijakan kriminal yang efektif harus melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan ruang publik. Pendekatan community policing atau kepolisian berbasis komunitas dapat digunakan untuk mendorong masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengawasan lingkungan mereka.
    • Contoh penerapan: Program RW Aman atau Komunitas Peduli Keamanan yang melibatkan warga dalam memantau dan menjaga ketertiban di lingkungan mereka. Melalui pendekatan ini, masyarakat diharapkan dapat mencegah kejahatan ringan seperti pencurian atau perkelahian di area pemukiman.
  4. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial sebagai Pencegahan Kejahatan:

    • Hoefnagels juga menekankan hubungan antara kesejahteraan sosial dan pengurangan tingkat kejahatan. Kebijakan yang memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial dapat mengurangi motivasi untuk melakukan kejahatan. Program-program pemerintah yang mendukung pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi di daerah-daerah marginal akan membantu mencegah kejahatan yang berakar pada ketimpangan sosial.
    • Contoh penerapan: Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan subsidi pangan yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin, yang pada gilirannya mengurangi potensi kejahatan.

C. Kolaborasi dengan Kebijakan Sosial: Sinergi untuk Keamanan Ruang Publik

Kebijakan sosial dan kebijakan kriminal harus berjalan beriringan untuk menciptakan ruang publik yang aman dan tertib. Hoefnagels menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara kebijakan kriminal dengan kebijakan sosial, karena banyak kejahatan yang muncul akibat ketidakadilan sosial, kemiskinan, atau kekurangan kesempatan.

  1. Program Perlindungan Sosial untuk Mencegah Kejahatan:

    • Pembangunan ekonomi yang inklusif dan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dapat mengurangi faktor pendorong kejahatan. Program bantuan langsung tunai (BLT), pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi sangat penting untuk mengatasi masalah sosial yang menjadi akar penyebab kejahatan.
    • Contoh di Indonesia: Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada keluarga miskin selama pandemi COVID-19 membantu meringankan beban ekonomi, yang dapat mengurangi tekanan sosial yang seringkali mendorong individu untuk beralih ke kejahatan.
  2. Kolaborasi Antar Lembaga Pemerintah dan Swasta:

    • Kerjasama antar lembaga pemerintahan, LSM, dan sektor swasta dalam merancang kebijakan sosial yang mendukung ketertiban umum adalah kunci sukses dalam pengelolaan ruang publik yang aman.
    • Contoh penerapan: Kolaborasi antara Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan pihak swasta untuk menciptakan sistem transportasi umum yang aman dan nyaman, sehingga mengurangi kasus-kasus kejahatan di transportasi umum, seperti pencurian atau pelecehan seksual.
  3. Penguatan Sistem Keamanan Masyarakat:

    • Mengoptimalkan peran aparat keamanan, seperti Polisi Sektor dan Satpol PP, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan lingkungan sekitar adalah bagian dari pendekatan sosial yang akan meningkatkan rasa aman dan mengurangi tindak kejahatan.

Daftar Pustaka

  1. Hoefnagels, G. Peter. White Collar Crime of Rotterdam Criminologist. Rotterdam: Academic Press, 1981.
  2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  3. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
  4. Soerjono Soekanto. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
  5. Harkristuti Harkrisnowo. "Kebijakan Kriminal di Indonesia: Pendekatan Penal dan Non-Penal." Jurnal Kriminologi Indonesia, 2019.
  6. Mulyadi, Lilik. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun