Pendahuluan
Korupsi merupakan salah satu masalah sosial dan ekonomi yang paling kompleks dan merusak di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan menciptakan ketidakadilan sosial.Â
Untuk memahami akar penyebab korupsi, berbagai pendekatan telah diusulkan, salah satunya adalah perspektif psikologi Sigmund Freud.Â
Freud, seorang tokoh utama dalam psikologi, mengembangkan teori kepribadian yang terdiri dari tiga struktur utama: id, ego, dan superego. Teori ini dapat digunakan untuk menganalisis motivasi psikologis di balik perilaku koruptif, memberikan wawasan mendalam tentang faktor-faktor internal yang mendorong individu terlibat dalam kejahatan korupsi.
What (Apa Itu Korupsi dan Teori Freud?)
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi yang melanggar norma hukum, moral, atau etika. Definisi ini meliputi berbagai bentuk tindakan, seperti penyuapan, penggelapan dana, nepotisme, dan pemerasan.Â
Secara legal, korupsi di Indonesia didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Namun, korupsi bukan hanya masalah hukum. Fenomena ini mencerminkan dinamika yang lebih kompleks, termasuk sistem sosial, budaya, dan psikologi yang membentuk perilaku individu dan kolektif.Â
Di Indonesia, korupsi telah menjadi bagian dari sistem yang sering disebut dengan istilah "korupsi yang sistemik," di mana praktik-praktik koruptif dianggap sebagai bagian dari mekanisme kerja yang normal dalam beberapa sektor.