Mohon tunggu...
Afriza Yohandi Putra
Afriza Yohandi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM : 43223110005 | Program Studi : Sarjana Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Diskursus Sigmund Freud Dan Fenomena Kejahatan Korupsi Di Indonesia

23 November 2024   22:59 Diperbarui: 23 November 2024   22:59 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Superego adalah aspek kepribadian yang memuat nilai-nilai moral, norma sosial, dan etika yang diinternalisasi. Untuk mencegah korupsi, superego individu perlu diperkuat melalui langkah-langkah berikut:

Menginternalisasi Nilai-Nilai Antikorupsi

Meningkatkan kampanye publik yang mengedepankan nilai kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sebagai norma masyarakat. Contohnya, kampanye antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan komunitas lokal, selebritas, dan tokoh masyarakat.

Memperkuat peran keluarga dan komunitas dalam membentuk moral individu. Jika sejak kecil individu diajarkan pentingnya kejujuran, superego akan menjadi lebih kuat dalam menghadapi godaan korupsi.

Memberikan Penghargaan kepada Pejabat yang Berintegritas

Mengapresiasi individu atau lembaga yang telah menunjukkan prestasi dalam memberantas korupsi melalui penghargaan publik. Ini menciptakan norma sosial yang memperkuat superego masyarakat untuk menolak korupsi.

Contoh: Penghargaan integritas tahunan oleh lembaga negara atau masyarakat sipil.

Membentuk Pemimpin dengan Superego yang Kuat

Pemimpin yang memiliki superego kuat akan menjadi panutan moral bagi bawahannya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses rekrutmen pejabat publik dan pemimpin organisasi didasarkan pada rekam jejak integritas dan moralitas.

2. Penegakan Hukum yang Tegas

  • Pemberian Hukuman yang Berat: Hukuman yang tegas dan adil untuk pelaku korupsi dapat memberikan efek jera. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada individu yang merasa aman untuk melakukan tindakan koruptif.
  • Penguatan Institusi Pengawasan: Memperkuat lembaga-lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan bahwa tindakan korupsi terdeteksi dan ditindak secara efektif. Institusi pengawasan yang kuat dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol yang mencegah terjadinya korupsi.

3. Reformasi Budaya Sosial

  • Mengubah Persepsi Masyarakat tentang Korupsi: Masyarakat harus didorong untuk melihat korupsi sebagai tindakan yang tidak dapat diterima dan merugikan. Kampanye kesadaran publik yang intensif dapat membantu mengubah norma sosial yang permisif terhadap korupsi.
  • Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas: Semua aspek pemerintahan dan bisnis harus dijalankan dengan transparansi yang tinggi. Penggunaan teknologi informasi untuk memantau aliran dana dan administrasi publik dapat meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi peluang terjadinya korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun