Mohon tunggu...
Afrizal Fikry Madani
Afrizal Fikry Madani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Antropologi Universitas Airlangga

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kawasan Tanpa Rokok, Solusi di Tengah Maraknya Paparan Asap Rokok

12 Juni 2022   07:00 Diperbarui: 12 Juni 2022   07:09 2406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TCSC Indonesia. (2014). Latar Belakang. Diakses pada 11 Juni 2022, dari http://ictoh-tcscindonesia.com/latar-belakang/

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. (2020). Yuk, Mengenal Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Diakses pada 11 Juni 2022, dari https://dinkes.jatimprov.go.id/userimage/Yuk%20Mengenal%20Kawasan%20Tanpa%20Rokok.pdf

Medcom.id. (2022, 2 Juni). Merokok di Sembarang Tempat di Surabaya Terancam Denda Rp15 Juta. Diakses pada 5 Juni 2022, dari https://www.medcom.id/nasional/daerah/nN9XvreK-merokok-di-sembarang-tempat-di-surabaya-terancam-denda-rp15-juta

Kota Surabaya. 2021. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah Kota Surabaya: Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya. (2022, 10 Juni). Pengawasan KTR Surabaya Dilakukan, Pelanggar Terancam Sanksi dan Denda. Diakses pada 11 Juni 2022, dari https://surabaya.go.id/id/berita/67340/pengawasan-ktr-surabaya-dilakuk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun