Mohon tunggu...
Afrizal Fikry Madani
Afrizal Fikry Madani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Antropologi Universitas Airlangga

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kawasan Tanpa Rokok, Solusi di Tengah Maraknya Paparan Asap Rokok

12 Juni 2022   07:00 Diperbarui: 12 Juni 2022   07:09 2406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penetapan KTR bertujuan untuk menurunkan prevalensi angka perokok dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang ada di dalamnya dengan menerapkan pola hidup sehat dan bebas dari asap rokok.

Tingkat keberhasilan suatu daerah menerapkan KTR, antara lain tidak ada yang merokok di daerah tersebut, terdapat pengawasan rutin, terdapat sanksi bagi para pelanggar, dan terdapat evaluasi rutin.

Sesudah menerapkan peraturan tentang KTR di daerahnya, biasanya terdapat sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar mereka mengerti dan ikut menyukseskan kebijakan ini. Seperti pengakuan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, selepas peresmian Perwali Surabaya No. 110 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat melalui media luring maupun daring dengan menggandeng tokoh-tokoh penting di masyarakat.

Beliau juga menambahkan bahwa akan ada pengawasan terhadap penerapan KTR di masyarakat yang akan dimulai pada minggu keempat bulan Juni 2022 dan akan dilanjutkan selama dua kali sebulan, yakni pada minggu kedua dan keempat di bulan berikutnya.

Pemerintah Kota Surabaya juga menyiapkan nomor kontak pengaduan, yaitu 031-8439473 apabila ada warga yang ingin menanyakan informasi terkait KTR maupun melaporkan terkait pelanggaran KTR di lingkungannya.

Dalam praktiknya, tak dapat dipungkiri akan terjadi pelanggaran. Maka dari itu, penerapan sanksi kepada pelanggar diperlukan. Sanksi yang diatur dalam Perwali Kota Surabaya pun tak main-main. Berikut rincian sanksi yang diberikan:
1) Personal, berupa teguran lisan, denda administratif sebesar Rp250 ribu, maupun kerja sosial.
2) Instansi, berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Berikut besaran denda administratif pertama, antara lain:    
    a) Usaha mikro: Rp500 ribu
    b) Usaha kecil: Rp1 juta
    c) Usaha menengah: Rp5 juta
    d) Usaha besar: Rp15 juta
Apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran kembali, maka denda di bawah ini berlaku dengan rincian, sebagai berikut:
    a) Usaha mikro: Rp1 juta
    b) Usaha kecil: Rp2 juta
    c) Usaha menengah: Rp10 juta
    d) Usaha besar: Rp50 juta

Semua hal di atas perlunya disikapi dengan bijak oleh semua pihak karena sejatinya, kebijakan itu dibuat agar kita bisa hidup aman tenteram di atas bumi pertiwi ini.

Dengan adanya penerapan KTR, diharapkan bahwa perokok aktif bisa lebih bijak dalam merokok. KTR juga sebenarnya ditujukan untuk menyadarkan bahwa rokok yang mereka isap tidak hanya menimbulkan kerugian bagi mereka, namun juga orang di sekitar mereka. Dengan begitu, diharapkan angka perokok aktif menurun sekaligus meningkatkan harapan hidup di daerah tersebut karena risiko menjadi perokok pasif juga menurun. Alhasil, semua orang bisa menikmati hidup yang indah tanpa asap rokok di kemudian hari.

Referensi:
WHO. (2021, 26 Juli). Tobacco. Diakses pada 5 Mei 2022, dari https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/tobacco

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022, 1 Juni). Temuan Survei GATS: Perokok Dewasa di Indonesia Naik 10 Tahun Terakhir. Diakses pada 5 Juni 2022, dari https://www.kemkes.go.id/article/view/22060200005/temuan-survei-gats-perokok-dewasa-di-indonesia-naik-10-tahun-terakhir.html

Direktorat P2PTM Kemenkes RI. (2022, 31 Mei). HTTS - ICTOH : Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia Dalam Mendukung Lingkungan Sehat. Diakses pada 11 Juni 2022, dari https://youtu.be/-GAjrpd5HRc

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun