Mohon tunggu...
AFRIZAL FAJAR OKTAVIANO
AFRIZAL FAJAR OKTAVIANO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Pendidikan IPS

Hobi Sepak Bola dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Partai Buruh Indonesia

20 Juli 2024   12:58 Diperbarui: 20 Juli 2024   12:58 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Partai Buruh bukanlah partai baru, karena telah ada sejak sebelum reformasi 1998. Pendirinya adalah Muhtar Pakpahan. Sebelum reformasi hanya ada 3 partai, yaitu PDI, Golkar dan PPP. Reformasi membuat demokrasi lebih terbuka dan pada pemilu 1999 hadir Partai Buruh yang digagas oleh Pakpahan.

Sejak masa pra-kemerdekaan, gerakan buruh dan serikat buruh sudah berperan dalam berbagai perjuangan. Partai Buruh selalu mengidentikan diri sebagai partai kelas pekerja. Ide ini sudah ada sejak awal kemerdekaan.

Partai Buruh memiliki kekuatan internal berupa pendirian oleh 11 organisasi seperti serikat buruh. Namun juga menghadapi tantangan internal seperti keterbatasan sumber daya dan masalah organisasi. Faktor neo-liberalisme dan sistem politik yang ada berpotensi memicu fragmentasi.

Partai Buruh dihadapkan pada ketergantungan tokoh sentral, kurangnya dukungan partai lain dan persaingan politik. Media sosial juga menjadi sumber kritik yang ditanggapi dengan video klarifikasi.

Strategi yang ditempuh antara lain kerja sama dengan serikat buruh, sosialisasi, pendidikan ke sadaran politik masyarakat, peranan perempuan, dan infrastruktur organisasi untuk memperjuangkan buruh, petani dan disabilitas. Dengan berbagai upaya internal dan eksternal, diharapkan dapat memperkuat gerakan Partai Buruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun