Mohon tunggu...
Afrizal FadhilaIlyas
Afrizal FadhilaIlyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa hki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarisan dalam Hukum Islam

26 April 2024   22:49 Diperbarui: 26 April 2024   22:57 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Masalah yang dihadapi ahli waris Ketika pewaris meninggal
Ketika pewaris meninggal maka masalah yang akan dihadapi oleh ahli waris adalah pembagian warisan atau harta yang dimiliki oleh pewari semasa hidupnya. Namun sebelum itu dilaksanakan maka ada kewajiban bagi ahli waris untuk menunaikan hal-hal yang seharusnya mereka lakukan Ketika pewaris meninggal antara lain adalah:

a.Melunasi hutang

Diantara kewajiban ahli waris adalah melunasi hutang yang dimiliki oleh pewaris semasa hidupnya. Dalam pelunasan hutang ini harta yang diambil adalah harta yang dimiliki oleh pewaris Ketika ia masih hidup.

b.Melaksanakan wasiat

Ketika pewaris meninggal maka ahli waris haruslah menjalankan wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris Ketika ia masih hidup dan harta yang diambil dari pelaksanaan wasiat adalah sepertiga dari total harta pewaris

c.Melunasi biaya pemakaman

Ketika pewaris meninggal maka biaya pengurusan jenazah dari mulai memandikan hingga nanti dimakamkan diambil dari harta pewaris yang ia tinggalkan.

d.Pembagian warisan kepada ahli waris

Ketika sudah semua melaksaanakan kewajiban tersebut Langkah terakhir adalah membagi warisan sesuai dengan pembagiannya.

2.Penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris

Ada dua cara untuk menyelesaikan masalah ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun