Mohon tunggu...
Afrizal FadhilaIlyas
Afrizal FadhilaIlyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa hki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor dan Dampak Perceraian

7 Maret 2024   10:05 Diperbarui: 7 Maret 2024   10:20 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

• Secara Psikologi

-Saling menghargai

Saling menghormati adalah pilar pernikahan yang bahagia. Bahkan ketika Anda marah, ekspresikan diri Anda melalui rasa hormat.Rasa hormat memungkinkan Anda untuk menghindari situasi di mana salah satu pasangan merasa bahwa pihak lain memanipulasi dan menekan mereka.

-Tidak membandingkan pasangan dengan orang lain

Jangan membandingkan pasangan dengan suami dan istri orang lain, terutama seseorang di situs jejaring sosial seperti Instagram atau Facebook. Ini berlaku dalam pikiran Anda dan dengan lantang.

•Secara Agama

 Solusinya dalam Islam ini bisa dilakukan dengan melihat kembali tujuan dari pernikahan. Di mana pernikahan bukan sebatas kegiatan transaksional, pernikahan dilakukan untuk melahirkan kemaslahatan, hingga tidak menjadikan pasangan atau orang lain menjadi standar tunggal dalam memandang pernikahan.Beberapa cara ini dapat membantu Anda merefleksi kembali hubungan dengan pasangan ketika terjadi suatu masalah. Jika kembali pada dasar pernikahan yang baik menurut Islam, maka akan muncul suatu usaha dari setiap pasangan untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

Nama : 

Afrizal Fadhila Ilyas (222121103 ) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun