Mohon tunggu...
Afriyadi Sofyan
Afriyadi Sofyan Mohon Tunggu... Dosen - Saya adalah seorang pendidik dan pembelajar dari UNNES

Saya lahir di Musi Rawas (Kota Lubuklinggau) Provinsi Sumatera Selatan, saat ini berdomisili di Kota Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Martabat Profesi dengan Supervisi

16 Desember 2022   18:54 Diperbarui: 16 Desember 2022   19:01 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a). Pelayanan profesional yang diselenggarakan benar-benar bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan secara luas.

b). Pelayanan profesional diselenggarakan oleh petugas atau pelaksana yang bermandat.

c). Pelayanan profesional yang dimaksudkan itu diakui secara sehat oleh pemerintah dan masyarakat.

Idealnya, jika Profesi BK telah memenuhi kriteria dan kondisi sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka ia akan kokoh dan menjadi profesi yang mampu turut serta membantu mengatasi persoalan yang ada ditengah masyarakat luas. Ia juga akan menjadi profesi yang diberikan kepercayaan penuh sebagai pengemban amanat yang terhormat.

Mengacu pada kondisi yang ideal sebagaimana dibahas sebelumnya. Berikut dikemukakan beberapa kondisi nyata yang layak untuk menjadi perhatian.

Pelayanan profesional yang diselenggarakan benar-benar bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan secara luas Hal ini kiranya sudah memenuhi dan memang demikian adanya yang ada dilapangan. Bahkan istilah konseling saat ini kiranya tidak ekslusif pada bidang Pendidikan formal saja, sebagaimana asal-usul BK di Indonesia muncul. Pelayanan, Lembaga hingga organisasi profesi selain dilingkungan Pendidikan telah banyak berkembang dan di galakkan. Misalnya saja dua Lembaga pemerintah yaitu Badan Nasional Narkotika (BNN) yang mana telah menggunakan istilah dan tenaga konselor guna membantu rehabilitasi para pecandu narkoba, dan juga Badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (BKKBN) pada Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera enam dari delapan program yang dilaksankannya adalah layanan konseling dengan ragam sasaran dan bidang layanannya. Selain itu dalam beberapa kejadian bencana alam, guna membantu korban, istilah dan tenaga konselor turut serta membantu memulihkan kesejahteraan psikologis korban.

Pelayanan profesional diselenggarakan oleh petugas atau pelaksana yang bermandat. Untuk kondisi ataupun indikator ini nampaknya masih menjadi "pekerjaan rumah" bagi organisasi profesi bimbingan dan konseling (ABKIN) khususnya divisi yang menaungi pelayanan BK di Pendidikan formal (sekolah). Pemerintah dalam hal ini direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan hingga sebagai otoritas yang memegang kewenangan penuh dalam rekrutman pendidikan di sekolah dan juga melakukan sertifikasi bagi pendidik baik di sekolah negeri maupun swasta hingga saat ini masih terus menjalankan rekrutmen dan sertifikasi pendidik (guru) meskipun latar belakang pendidikan pendidik tersebut bukan dari S1 BK sebagaimana yang pemerintah sendiri tetapkan melalui Permendiknas no. 27 tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor (SKAKK) dan Permendikbud no. 111tahun 2014.

Pelayanan profesional yang diakui secara sehat oleh pemerintah dan masyarakat. Untuk kondisi nampaknya bisa dikatakan masih terbatas atau belum sepenuhnya diberikan oleh pemerintah maupun masyarakat, ada perbedaan ataupun kesenjangan yang cukup mencolok antara profesi BK dengan profesi lainnya. Jika psikolog, psikiater ataupun dokter sudah bisa dikatakan diberikan "tempat", penghargaann dan dukungan pengembangan yang baik, namun berbeda halnya dengan profesi Konselor. Meski pada beberapa instansi atau lembaga pemerintah sudah menggunakan tenaga konselor namun penghargaan, dukungan dan pengembangannya masih sedikit dan sangat terbatas.

Supervisi untuk menjaga martabat Profesi 

Dengan kondisi demikian, maka perlu kiranya untuk terus mendukung upaya penguatan dan digalakkannya penyelenggaran pendidikan profesi konselor, guna memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi konselor yang professional sebagaimana yang telah diharapkan dan ditetapkan. Wibowo (Wibowo 2017) mengemukakan, bahwa salah satu elemen penting lain dari konselor selain pendidikan juga adalah terkait penggunaan supervisi yang efektif dan tepat. Syarat bagi sebagian besar asosiasi profesional bahwa tenaga professional, dalam hal ini ialah konselor yang mereka akreditasi harus juga menerima supervisi yang berkelanjutan dari seseorang yang telah lebih dulu memiliki pengalaman dan tingkat professional lebih. Bagaimanapun juga, sebagaimana yang ada pada profesi lain, Supervisi menjadi salah satu cara yang tidak bisa ditinggal untuk meningkatkan keahlian konseling profesional.

Berangkat dari temuan penelitian-penelitian terbaru diatas, isu sangat kurangnya supervisi klinis nampaknya menjadi sorotan utama kaitannya dengan upaya profesionalisasi konselor. Supervisi klinis sendiri didefinisikan oleh Bernard dan Goodyear (2009) sebagai upaya intervensi yang dilakukan oleh seorang professional dari organisasi profesinya kepada konselor yang masih kurang dalam pengalaman melaksanan praktik layanan (BK) dengan proses hubungan yang bersifat evaluatif dan terprogram (Taufik 2020). Supervisi klinis adalah strategi instruksional yang paling mencirikan persiapan profesional di bidang kesehatan mental, supervisi diperlukan untuk memberikan keterampilan yang diperlukan dan untuk mensosialisasikan para pemula (konselor) ke dalam nilai dan etika profesi. Pengawas/supervisor berperan melindungi klien/konseli dan bertindak sebagai penjaga gerbang yang menentukan kesiapan peserta pelatihan (konselor) untuk diterima di profesi tersebut (Bernard 2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun