Anak adalah aset Negara yang wajib dilindungi, dijaga dan dirawat untuk tetap hidup dan berkembang seiring dengan perkembangan hidupnya. Dan merupakan harapan dan masa depan bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.Â
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan Anak?
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2), UU No. 23 Tahun 2002 atau disebut UU Perlindungan Anak menyatakan : "Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Hal ini menegaskan bahwa Anak memiliki hak yang istimewa dalam hidup dan berkembang untuk mendapatkan hal yang ia inginkan, serta bebas dalam menentukan pilihannya. Dan bebas dari perlakuan kekerasan dan diskriminasi.Â
Setiap masyarakat dan pemerintah menjamin dan melindungi hak-hak anak. Yang dapat disebut sebagai anak seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Studi Kasus :
 Ibu kandung berinisial LS mempunyai anak bernama SCA. Anaknya SCA, lahir pada tahun 2005, sejak Juli 2007 dirawat oleh tante LS bernama TS saat itu usia SCA 2 Tahun 2 Minggu. Awal SCA dirawat oleh tantenya Ibu TS, LS suami  dan anaknya yang ke-2 sering mengunjungi rumah tante LS untuk melihat anaknya.Â
Saat ini anak dari Ibu kandung LS dirawat/pelihara oleh TP dan SP sampai SCA duduk di bangku pendidikan SMA, Bahwa Ibu kandung SCA telah melakukan segala cara untuk bertemu dengan anaknya, namun tidak diizinkan oleh SP, bahkan ketika kakek SCA meninggal dunia SP tidak mengizinkan SCA untuk bertemu Ibu kandungnya. Bahkan SCA ini juga memiliki Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran (ganda).
Menurut keterangan LS, Ibu kandung SCA dari usianya 2 Tahun hingga saat ini tidak pernah bertemu dengan anaknya, bahkan Adik kandung SCA juga rindu ingin bertemu kakaknya yang telah lama tidak berjumpa. Oleh sebab itu, LS memakai jasa Advokat Kantor Hukum S & P untuk menyelesaikan masalah ini.
Dan Kasus ini sudah masuk ke tahap proses Penyelidikan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/6597/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 30 Desember 2021, tentang dugaan Tindak Pidana Menyembunyikan Anak dari Kuasa yang sah. Pasal 331 KUHP yang dilimpahkan laporannya ke Polres Jakarta Selatan.
Dari uraian disebutkan diatas, bahwa subjek Hukum yang menjadi  sorotan adalah Anak, dimana seharusnya ditambahkan Pasal tentang perlindungan anak karena jika masuk ke ranah hukum pidana, ini adalah pidana murni.