Ketiga, pelaksanaan pelatihan reguler bagi guru-guru agama untuk memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang ajaran agama yang mereka ajarkan serta metode pengajaran yang efektif.
Keempat, pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program pendidikan agama melalui observasi kelas, penilaian siswa, dan umpan balik dari orang tua siswa.
Kelima, kerjasama dengan orang tua siswa dan masyarakat dalam proses pendidikan agama melalui pertemuan orang tua, acara komunitas, dan program-program kolaboratif lainnya.
Selanjutnya, sekolah harus memastikan bahwa mereka memiliki sumber daya yang cukup untuk mendukung program pendidikan agama, termasuk buku teks, materi ajar, dan fasilitas pembelajaran yang sesuai.
Upaya dan prestasi dalam implementasi peraturan tersebut perlu diakui dan dihargai baik secara internal di sekolah maupun di tingkat yang lebih luas. Terakhir, implementasi peraturan ini harus menjadi komitmen yang berkelanjutan bagi sekolah dan semua pemangku kepentingan terkait untuk memastikan bahwa pendidikan agama yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan memperhatikan rekomendasi ini, sekolah dapat mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 secara efektif dan memastikan bahwa pendidikan agama yang mereka berikan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. (AF)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H