Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya penyelenggaraan pendidikan agama yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan agama siswa, serta menegaskan standar yang harus dipenuhi baik dari segi kualifikasi guru maupun fasilitas pendukungnya.
Secara singkat, peraturan tersebut memiliki beberapa tujuan utama yang ingin dicapai: Pertama, memastikan pelaksanaan pendidikan agama yang efektif: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendidikan agama diselenggarakan dengan baik di semua sekolah, sehingga siswa dapat memperoleh pemahaman yang mendalam tentang ajaran agama yang mereka anut.
Kedua, menyelaraskan kurikulum pendidikan agama, sebab peraturan ini membantu dalam menyelaraskan kurikulum pendidikan agama dengan standar nasional pendidikan dan prinsip-prinsip agama yang relevan. Hal ini penting agar materi yang diajarkan sesuai dengan ajaran agama yang benar dan sesuai dengan kebutuhan siswa.
Ketiga, memberikan pedoman bagi pendidik, sehingga peraturan ini memberikan pedoman bagi pendidik agama, baik guru maupun pengelola sekolah, dalam merancang dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang efektif dan relevan dalam konteks agama yang bersangkutan.
Keempat, mengatur pengawasan dan evaluasi dimana peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan agama di sekolah, sehingga dapat memastikan bahwa standar-standar yang ditetapkan dalam peraturan ini dipatuhi dengan baik.
Kelima, mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama yang salah satu tujuan utama peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama, baik dari segi kurikulum, metode pengajaran, maupun kualitas pendidiknya sendiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendidikan agama memberikan kontribusi yang positif dalam pembentukan karakter dan moral siswa.
Dengan demikian, PMA Nomor 16 Tahun 2010 bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dalam pengelolaan pendidikan agama di sekolah-sekolah, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peserta didik serta masyarakat secara umum.
Catatan Kritis PMA
Sejumlah catatan kritis terhadap PMA Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada sekolah mungkin berkisar pada berbagai aspek yang perlu diperhatikan.Â
Dalam konteks kesetaraan antara agama-agama yang diakui di Indonesia, peraturan ini harus dievaluasi ulang. Apakah peraturan tersebut memberikan perlakuan yang adil dan setara terhadap semua agama yang ada di Indonesia?Â
Beberapa lembaga pendidikan mungkin cenderung mengadopsi pendekatan pengajaran agama yang bersifat dogmatis atau doktriner, tanpa memberikan ruang untuk pemahaman yang lebih luas atau pemikiran kritis. Hal ini berpotensi menghambat perkembangan intelektual dan spiritual siswa, serta menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan dalam pendidikan agama.