Mohon tunggu...
Afriantoni Al Falembani
Afriantoni Al Falembani Mohon Tunggu... Administrasi - Dosen dan Aktivis

Menulis dengan hati dalam bidang pendidikan, politik, sosial, fiksi, filsafat dan humaniora. Salam Sukses Selalu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Pendidikan dan Strategi Pembiayaan APBD Pendidikan Daerah

24 Juni 2021   15:09 Diperbarui: 24 Juni 2021   15:59 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto diambil dari http://edukasi.pajak.go.id/jenjang-pendidikan/sekolah-menengah-pertama.html

Penjelasan di atas menegaskan bahwa isu PPN bagi sektor pendidikan penting didiskusikan apalagi langkah pemerintah untuk mencari solusi penambahan anggaran negara melalui pajak pendidikan. Dalam konteks ini, implementasi di lapangan adalah pemerintah daerah, bagaimana pembiayaan APBD pendidikan daerah dapat diwujudkan dengan penuh rasa keadilan. Pertanyaan selanjutnya, apakah APBD masing-masing daerah mampu membiayai pendidikan jika diterapkan pajak pendidikan. Sebagai masukan dalam mengelola keuangan daerah dalam konteks pembiayaan APBD pendidikan daerah diperlukan strategi pembiayaan.

Untuk itu, strategi pembiayaannya dapat dilihat tiga pendekatan yakni pendekatan aturan hukum, penerapan equalizing dalam alokasi anggaran, perluasan pengadaan sumber dana, dan efesiensi anggaran melalui program strategis. Berikut penulis paparkan ulang strategi pembiayaan ini pernah ditulis dalam mengkaji pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) Ketika dalam tekanan mewujudkan "Kuliah Gratis" di Sumsel yang sulit diwujudkan secara menyeluruh.

Pertama, aturan hukum. Pembiayaan pendidikan diatur dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional pada pasal 62 bahwa "Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal (1); dan biaya investasi meliputi baiya sarana dan prasarana, pengembangan SDM dan modal kerja tetap (2). Biaya personal meliputi biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan (3); dan biaya operasional meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan habis pakai, biaya tidak langsung meliputi daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan lain sebagainya (4).

Aturan hukum ini mengisyaratkan bahwa pembiayaan pendidikan harus memperhatikan ketiga biaya tersebut yakni biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal. Ketiga porsi pembiayaan ini satu kesatuan yang melekat untuk keberlangsungan program pendidikan artinya pemerintah juga harus turut serta memperhatikan dan membiayai usaha peningkatan mutu dan pelayanan bagi dosen/mahasiswa maupun siswa secara simultan. Kemudian, pembagian porsi anggaran juga merujuk kepada ketiga jenis pembiayaan tersebut.

Kedua, penerapan equalizing dalam alokasi anggaran. Mulyani A Nurhadi menyebut setidaknya ada tiga strategi sistem alokasi pembiayaan pendidikan yakni Pertama, full state funding, dimana dana pendidikan diberikan merata per-satuan siswa dan di tanggung sepenuhnya oleh pemerintah lokal. Kedua, flat grant, dimana pemerintah pusat memberikan subsidi secara merata per-siswa, dan pemerintah daerah menambah kekurangannya, sesuai dengan kebutuhan lokal. Ketiga, equalizing dimana dengan standar biaya satuan per-siswa yang sama, pemerintah pusat membiayai kekurangan yang dialokasikan oleh pemerintah daerah dan sumbangan masyarakat lokal.

Dalam konteks penerapan pajak pendidikan, selanjutnya pemerintah daerah dapat menerapkan equalizing bagi daerah adalah pilihan yang cukup rasional untuk diterapkan saat ini. Dimana pembiayaannya tetap dihitung oleh pemerintah daerah, namun penerapannya tetap membutuhkan subsidi dari pemerintah pusat. Subsidi ini berarti masuk dalam anggaran khusus Kemendikbud Pusat dan diluar dana bagi hasil serta APBD Sumsel. Secara tidak langsung, program ini masuk ke dalam program nasional yang pelaksanaannya ditempatkan di berbagai daerah.

Jika pembiayaan pendidikan dianggarkan melalui dana dekonsentrasi atau pembagian hasil daerah, maka anggaran untuk kabupaten/kota diperbesar, tetapi di lapangan akan ada masalah baru yakni dikhawatirkan terjadi perebutan anggaran. Tentu hal ini tidak sehat, karena anggaran akan mengalami pembengkakan di level pemerintah provinsi.

Ketiga, perluasan pengadaan sumber dana. Strategi ini digunakan untuk meningkatkan pendapatan dari usaha lokal, CSR pihak swasta dan dan sumbangan masyarakat. Terkait sumber pengadaan dana setidaknya ada tiga strategi pembiayaan.

1) Peningkatan bagi hasil migas dan pertanian. Peningkatan hasil migas dan pertanian harus didorong masing-masing daerah untuk melakukan koordinasi antara dan antar dengan berbagai kepala daerah untuk dapat diajak kerjasama guna mendorong peningkatan hasil migas dan pertanian maka anggaran pendidikan diperbesar.

2) Bantuan dana CSR. Dana bantuan yang diperoleh dari perusahaan juga menambah untuk kebutuhan anggaran pendidikan. Bantuan CSR ini sampai dengan hari ini masih diterapkan di Cina.

3) Penerapan pajak pendidikan. Kebijakan pendidikan di masa pandemi harus didukung dengan diterapkannya pajak pendidikan yang terpisah dari pajak lainnya seperti yang terjadi Amerika Sertikat atau dialokasikannya proporsi pajak pendapatan dan pajak kekayaan yang diperuntukkan khusus untuk membiayai pendidikan sehingga alokasi anggaran pendidikan dijamin kelangsungannya setiap tahun tanpa harus rebut dengan alokasi anggaran untuk sektor lain seperti yang lakukan oleh negara bagian Ontario Canada. Hal yang harus diperhatikan keluar masuk anggaran kebutuhan pendidikan yang secara nasional masih ada 10 komponen biaya yang ditanggung orang tua, yaitu komponen biaya untuk: (1) buku dan alat tulis, (2) pakaian dan perlengkapan pendidikan, (3) akomodasi, (4) konsumsi, (5) transportasi, (6) kesehatan, (7) karyawisata, (8) kursus, (9) iuran pendidikan, dan (10) uang saku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun