Dr. Ira Alia Maerani; Afresti Fahiratunnisa
Dosen FH Unissula; Mahasiswa Sastra Inggris FBIK
Peristiwa Mei 1998 menjadi catatan kelam sejarah Bangsa Indonesia. Peristiwa itu terjadi pada 13-15 Mei 1998, setelah diangkatnya Soeharto menjadi Presiden ketujuh kalinya pada sidang MPR pada 10 Maret 1998. Hingga terjadilah peristiwa berdarah yang menewaskan beberapa Mahasiswa Trisakti. Disusul dengan kerusuhan terhadap etnis Tionghoa yang menewaskan dan melukai banyak orang dan terjadi pula kejahatan seksual pada perempuan.
Pada tahun 2005, Komnas HAM menyatakan bahwa peristiwa Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, sampai saat ini tidak pernah ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung, untuk segera menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Pemerintah hanya sering berjanji untuk segera menuntaskan kasus ini namun tidak pernah ada langkah konkret yang dilakukan. Berikut merupakan 3 kekerasan yang terjadi pada Mei 1998 dalam perspektif hukum Islam:
- Penembakan dan penganiayaan
Penembakan dan penganiayaan merupakan tindakan yang tidak ber peri kemanusiaan. Apalagi sampai menghilangkan nyawa manusia sama saja dengan merampas Hak untuk hidup seorang manusia yang tercantum pada UU No. 39 1999 tentang HAM. Seperti yang tertulis dalam Al Quran Surat Annisa ayat 30:
"Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah". (QS An-Nisa : 30)
Jadi sebagai manusia kita harus saling menjaga, melindungi, dan merawat sesama manusia seperti yang ada pada surat QS Al Maidah ayat 32:
"Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah ia memelihara manusia seluruhnya".
- Diskriminasi SARA
Diskriminasi yang terjadi pada peristiwa Mei 1998 merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia. Diskriminasi terhadap etnis Tionghoa salah satunya merupakan yang terkejam. Mereka diperlakukan tidak adil. Hak-hak nya untuk hidup dan mendapatkan keadilan yang seutuhnya dirampas oleh Negara. Di dalam Al Quran sangtat menjunjung tinggi  nilai-nilai keadilan dan kebersamaan. Seperti pada QS Al-Maidah ayat 5-8, menjelaskan betapa pentingnya dan betapa perlunya menjunjung tinggi untuk mewujudkan sebuah keadilan.Â
"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil." Dalam hukum di Indonesia, diskriminasi Ras dan Etnis telah dihapuskan berdasarkan UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
- Kejahatan Terhadap Perempuan
Salah satu kejahatan yang terjadi pada peristiwa Mei 1998 adalah terjadinya diskriminasi dan kekerasan perempuan, khususnya terhadap perempuan etnis Tionghoa maupun perempuan lainnya.Â
Selain mereka mendapatkan diskriminasi, mereka juga mendapatkan sejumlah penganiayaan dan kekerasan seksual yang sangat merugikan diri mereka. Para perempuan diperkosa, di eksploitasi tubuhnya bahkan dirusak alat vitalnya. Karena peristiwa itulah Presiden membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang bertujuan untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia.Â
Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Dalam Al Quran Surah Al-Hujarat ayat (49) yang tertulis "Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadi kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling kenal-mengena. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantar kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal."Â
Jadi, dalam Islam juga mengajarkan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Yang menjadi perbedaan adalah tinggi rendahnya derajat manusia kepada Allah SWT. Maka dari itu, Islam memandang kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu tindakan yang melawan hukun dan syariat Islam.Â
Peristiwa Mei 1998 merupakan kasus yang ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM. Namun 23 tahun berlalu masih belum ada tindak lanjut dari Pemerintah. Kita semua, khususnya keluarga korban masih dan akan selalu menunggu pemerintah untuk menindaklanjuti peristiwa ini dan menghukum orang-orang yang terlibat pada peristiwa Mei 1998. Dan juga masih akan terus mengingatkan bahwa peristiwa 1998 itu ada sebagai pelanggaran HAM berat yang merugikan banyak korban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H