Mohon tunggu...
Afresti Fahiratunnisa
Afresti Fahiratunnisa Mohon Tunggu... Editor - Prodi Sastra Inggris

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenang 23 Tahun Tragedi Mei 1998 dalam Hukum Perspektif Islam

24 Juni 2021   08:51 Diperbarui: 24 Juni 2021   09:30 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain mereka mendapatkan diskriminasi, mereka juga mendapatkan sejumlah penganiayaan dan kekerasan seksual yang sangat merugikan diri mereka. Para perempuan diperkosa, di eksploitasi tubuhnya bahkan dirusak alat vitalnya. Karena peristiwa itulah Presiden membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang bertujuan untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. 

Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Dalam Al Quran Surah Al-Hujarat ayat (49) yang tertulis "Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadi kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling kenal-mengena. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantar kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal." 

Jadi, dalam Islam juga mengajarkan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Yang menjadi perbedaan adalah tinggi rendahnya derajat manusia kepada Allah SWT. Maka dari itu, Islam memandang kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu tindakan yang melawan hukun dan syariat Islam. 

Peristiwa Mei 1998 merupakan kasus yang ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM. Namun 23 tahun berlalu masih belum ada tindak lanjut dari Pemerintah. Kita semua, khususnya keluarga korban masih dan akan selalu menunggu pemerintah untuk menindaklanjuti peristiwa ini dan menghukum orang-orang yang terlibat pada peristiwa Mei 1998. Dan juga masih akan terus mengingatkan bahwa peristiwa 1998 itu ada sebagai pelanggaran HAM berat yang merugikan banyak korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun