Kembali pada apa yang bisa dilakukan oleh “rakyat biasa”, pertanyaannya kini adalah, bersediakah kita mengubah sikap dalam menghadapi bencana? Maukah kita beralih dari orang yang hanya mengeluh menjadi orang yang ikut menggerakkan bantuan dan menyuarakan perubahan?
Mampukah kita terus belajar, supaya bisa melihat celah dan peluang untukmemperbaiki sistem penanggulangan bencana di Indonesia, lalu terus menyuarakan masukan kita?
Saya yakin, kita semua bisa.
****
Sumber:
BNPB: Belum Ada Penetapan Asap Sebagai Bencana Nasional
PP No. 71 tahun 2014
Tempo.Co: Kabut Asap Jadi Bencana Nasional, Ini yang Dikhawatirkan[caption caption="Sumber: https://twitter.com/studentsvaganza"]
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup